KUNINGAN (MASS) – Meski tidak ada tahapan pemilihan, KPU Kabupaten Kuningan tetap aktif melakukan sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB).
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menggandeng camat dengan memasang spanduk di 32 kantor kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Spanduk ini diharapkan menjadi media informasi yang efektif dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memutakhirkan data pemilih.
Ketua KPU Kuningan Asep Z. Fauzi, menjelaskan kegiatan sosialisasi PDPB dilakukan sebagai implementasi amanah pasal 20 huruf (l) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pihaknya berharap agar proses PDPB dapat memperbaharui data pemilih secara berkala guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan yang akan datang.
“Awal 2020 KPU RI mengeluarkan surat nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang PDPB tahun 2020. Terkait hal itu kami bekerjasama dengan Disdukcapil Kuningan untuk mendapatkan update data pemilih. Data tersebut setiap bulan kami rekap dalam ratap pleno dengan menghadirkan Bawaslu dan perwakilan partai politik,” jelasnya, Selasa (28/7/2020)
Dikatakan, pemasangan spanduk di 32 kantor kecamatan baru dilakukan pertengahan tahun 2020. Namun sebelumnya sudah dilakukan berbagai langkah sosialisasi, antara lain dengan melakukan koordinasi kelembagaan, pemanfaatkan jejaring sosial, talkshow di stasiun radio, dan lain-lain.
“Memang baru sekarang kami pasang spanduk sosialisasi, itu pun hanya di areal kantor kecamatan,” ujarnya.
Ada yang sudah terpasang ada yang belum. Mudah-mudahan minggu ini tuntas 100 persen.
Karena itu atas nama lembaga, maka pihak KPU haturkan terima kasih kepada yang terhormat para Camat se-Kabupaten Kuningan yang sudah mensupport KPU dengan memberikan izin memasang spanduk.
Mantan Sekjen KNPI Kuningan yang sehari-hari dipanggi Asfa ini menambahkan, ada dua hal penting dalam proses PDPB yaitu memasukan pemilih baru dan menghapus pemilih lama yang sudah tidak memenuhi syarat.
Pemilih baru yaitu warga masyarakat yang pada Pemilu 2019 tidak masuk DPT padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selain itu didata juga kategori pemil baru lainnya yaitu pemilih pemula dan para pendatang yang pindah domisili menjadi warga Kabupaten Kuningan.
Pemilih pemula yaitu mereka yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi pemilih. Antara lain pensiunan TNI/Polri dan warga yang menginjak usia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah.
“Dalam PDPB ini kami juga menghilangkan data pemilih yang sebelumnya masuk DPT. Namun karena satu dan lain hal yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi pemilih,” sebutnya.
Hal itu seperti pindah domisili ke luar Kabupaten Kuningan, alih status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, dan meninggal dunia.
Untuk kelancaran proses PDPB pihaknya berharap agar partai politik dan masyarakat bisa terlibat secara aktif. Terutama bagi mereka yang pada Pemilu 2019 lalu tidak terdaftar dalam DPT (daftafr pemilih tetap).
“Parpol dan masyarakat harus terlibat dalam proses PDPB ini. Kami sudah sediakan layanan online,” tambahnya.
Bagi warga Kabupaten Kuningan yang ingin mengupdate atau memperbaiki identitas daftar pemilih, silahkan mengisi formulir melalui link http://bit.ly/2yG6qzN/.(agus)