KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan pada Rabu (10/10/2019) pagi melakukan ekspos mengenai pengungkapan kasus selama satu bulan. Hasil dari ekpos itu terungkap ada 12 pelaku kejahatan dengan satu pelaku dibawah umur.
Pada koperensi pers itu, Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim yang mewakilai Kapolres AKBP Iman Setiawan SIK menuturkan bahwa pihak Satreskrim Porles Kuningan berhasil mengungkap enam kasus, dimana tiga kasus terbilang menonjol yakni pencurian motor, pencurian kabel telkom dan pencurian di kantor koperasi.
“Untuk pencurian motor kita amanka tiga pelaku dan uniknya satu pelaku adalah gadis belia yang penampilan mirip laki-laki dengan inisial SS (19) warga Dusun Cibangunan Rt 01/03 Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang,” sebut Wakapolres yang diamini Kasatreskrim AKP Reza Pahlevi.
Sedangkan dua tersangka lainnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial SA (19 ), AS (17) yang alamatnya sama dengan SS. Merek melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 14 tempat kejadian perkara.
Diterangkan, dari pelaku diamankan 13 barang bukti dengan 7 barang buktinya adalah kendaraan motor berbagai jenis. Pengungkapan perkara ini berdasarkan pada Laporan Polisi dari 3 Polsek, yakni Polsek Garawangi, Polsek Cidahu dan Polsek Ciawigebang.
Sementara itu, pelaku bisa terungkap setelah Sutrisno (48), warga Desa Wanasaraya, Pendi (35 ), warga Desa Karangkamulyan dan Toto Juanto (37), warga Desa Taraju melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Biasaya para pelaku melancarkan aksinya, diketahui dilakukan pada dini hari menjelang Subuh, sekira pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Cara pelaku menjalankan aksi adalah dengan memasuki pekarangan rumah korban kemudian merusak kunci kontak kendaraan korban yanng terparkir di sana, dengan menggunakan kunci palsu dan motor pun dibawa lari dengan cara di step oleh para pelaku,” jelasnya.
Usai melakukan pencuraian mereka lanjut Hilman menjual barang-barang itu melalui pasar online. Bahkan, mereka kerap melakukan transaksi COD (cash on delevery). Cara ini terbilang unik dan berani.
“Pengungkapan kasus ini, dimana penjualan motor curian secara online juga membuat kita harus melaku patroli cyber. Kepada para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara. (agus)