KUNINGAN (MASS) – Salah seorang caleg dari hasil pemilu 2019, Eman Suherman SH MH, akan dilantik menjadi anggota DPRD Kuningan. Ini karena politisi tersebut menempati urutan kedua peraih suara terbanyak di dapil 4 setelah Alm Yayat Sudrajat SE.
Informasi ini muncul pada saat jumpa pers dengan para komisioner KPU Kuningan, Kamis (23/12/2021). Hadir Asep Z Fauzi selaku ketua, beserta 4 komisioner lainnya seperti Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono, Dudung Abdussalam dan Lestari.
Eman merupakan caleg dari Partai Gerindra yang beradu nasib di dapil 4 yang meliputi Luragung, Cibingbin, Cibeureum, Ciwaru, Karangkancana dan Cimahi, pada pemilu lalu. Namun warga Cileuya Luragung ini belum beruntung pada saat itu karena perolehan suaranya masih kalah oleh Yayat Sudrajat.
Sudah suratan takdir, Alm Yayat yang ketika itu menjabat ketua Fraksi Gerindra Bintang dipanggil Sang Maha Pencipta. Maka untuk mengisi kekosongan, nama Eman Suherman yang disodorkan Partai Gerindra sebagai pengganti antar waktu (PAW).
“Dua hari kemarin kita baru menerima surat dari DPRD Kuningan kaitan dengan PAW ini. Nah kami punya waktu 5 hari untuk menjawab surat tersebut,” jelas Maman Sulaeman, komisioner KPU yang membidanginya.
Bukan hanya dari Gerindra, dari PKS pun terdapat satu anggota dewan yang memerlukan pergantian antar waktu pasca meninggalnya Alm H Asril Rusli. Semasa hidupnya almarhum menjabat ketua DPD PKS Kuningan sekaligus ketua Fraksi PKS.
Proses PAW Alm H Asril Rusli sudah dilalui, tinggal menunggu waktu pelantikan saja. Penggantinya bernama Siti Mahmudah, peraih suara terbanyak kedua yang berangkat dari dapil 2 sewaktu pileg 2019 silam.
Selain kedua nama tersebut, tidak ada lagi anggota dewan yang di-PAW. Sebab lembaga penyelenggara pemilu tersebut berpatokan pada surat yang dilayangkan oleh pimpinan DPRD Kuningan.
“Kami tidak menerima surat untuk nama lain dari pimpinan DPRD Kuningan. Jadi, yang diproses hanya dua nama tersebut,” ungkap Maman.
Sekadar mengingatkan, Maman menyebutkan alur PAW. Anggota dewan dapat di-PAW apabila meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan. (deden)