KUNINGAN (MASS) – Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Dr Agus Toyib M Si menegaskan apabila ada ASN atau bahkan Kepala Dinas melakukan intimidasi atau intervensi kepada pegawai honorer dan mengancam tak bisa menjadi ASN P3K karena tidak mendukung salah satu paslon, segera dilaporkan kepada dirinya.
Hal itu diutarakan Agus Toyib, karena ditanya wartawan perihal isu yang muncul dari Bawaslu, soal adanya ancaman pada pegawai non ASN. Agus ditanya hal tersebut sesaat setelah meresmikan gedung setda anyar, Jumat (15/11/2024).
“Kalau ada informasi kepala dinas saya ataupun pegawai saya mengancam – mengancam kepada P3K segera lapor ke saya, saya akan proses sesuai ketentuan kalau perlu misalnya sampai nanti inspektorat turun kita proses itu dengan ketentuan berlaku,” kata Agus.
Ancaman tidak diloloskan jadi P3K jika tidak mendukung salah satu paslon di Pilkada, menurut Agus sudah keluar dari rel atau jalurnya.
“Jangankan kepala dinas, kami saja tidak ada tidak ada kewenangan untuk menahan-nahan atau menekan mereka untuk tidak lolos seleksi P3K, itu sangat di luar aturan,” ujar Agus
Untuk ikut P3K, bagi Agus adalah hak semua untuk ikut seleksi yang terdaftar P3K dan yang menentukan adalah sistem, bukan kepala dinas yang menentukan ini harus lulus, ini engga lulus, tapi semua itu kewenangan ada di BKN.
“Termasuk saya Pj (Bupati) engga bisa menentukan, si A, si B dan si C, karena itu melalui seleksi dan sistem, aturannya jelas,” kata Agus.
Seperti diketahui, isu soal adanya ancaman pada pegawai honorer di perhelatan Pilkada 2024 ini muncul dari Bawaslu. Pasalnya, pihak Bawaslu mengaku mendapat informasi dan komunikasi tentang hal tersebut, namun bukan dalam bentuk laporan resmi. Ketua Bawaslu Kuningan Firman, mengutarakan hal tersebut ke publik untuk wanti-wanti. (eki)