Diduga Jadi Korban Pelecehan saat PKL di Hotel, Siswi SLTA Coba Akhiri Hidup Minum Cairan Kosmetik, PERMAHI: Usut!

KUNINGAN (MASS) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Kuningan menyatakan keprihatinan sekaligus sikap tegas menyikapi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kuningan.

Ketua PERMAHI DPC Kuningan, Firgy Ferdansyah, mengatakan perkara ini harus dipandang serius karena menyangkut martabat, keamanan, hak atas perlindungan, serta masa depan seorang pelajar.

“Kami menegaskan bahwa perkara ini harus dipandang secara serius karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap martabat, keamanan, hak atas perlindungan, serta masa depan seorang pelajar yang seharusnya mendapatkan lingkungan pendidikan dan praktik kerja yang aman dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual,” ujar Firgy, Rabu (26/8/2026).

Menurut Firgy, berdasarkan aduan yang diterima pihaknya, korban diduga mengalami pelecehan seksual saat menjalankan kegiatan PKL. Peristiwa tersebut, kata dia, diduga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

Bahkan, korban dikabarkan mengalami tekanan psikologis berat hingga melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan kosmetik berupa micellar water dan sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

“Kami sangat prihatin atas kondisi korban dan keluarga korban. Yang menjadi perhatian serius kami bukan hanya dugaan perbuatan pelaku, tetapi juga bagaimana pihak yang bertanggung jawab atas lingkungan tempat korban melaksanakan PKL merespons perkara tersebut,” katanya.

Firgy menegaskan, apabila dugaan kekerasan seksual ini benar terjadi di lingkungan tempat korban melaksanakan PKL, maka perkara tersebut harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Termasuk, lanjut dia, apabila nantinya ditemukan adanya sikap pasif, pembiaran, atau tidak adanya langkah perlindungan yang memadai setelah peristiwa diketahui.

PERMAHI juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Firgy menjelaskan, UU TPKS mengatur pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan seksual fisik sebagai bagian dari tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang tersebut juga menempatkan kepentingan terbaik korban, perlindungan, penanganan, dan pemulihan sebagai bagian penting dalam sistem penegakan hukum.

Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pelecehan seksual fisik, menurutnya, Pasal 6 UU TPKS dapat dipertimbangkan sesuai konstruksi peristiwa dan hasil penyidikan.

Selain itu, PERMAHI menilai aspek pertanggungjawaban korporasi juga perlu dikaji apabila hasil penyidikan nantinya menemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Pasal 18 UU TPKS, kata Firgy, membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh korporasi. Pertanggungjawaban tersebut dapat mencakup pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat, dan/atau korporasi sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap korban, aspek pertanggungjawaban keperdataan juga dinilai perlu dikaji, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

PERMAHI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama mengingat adanya informasi mengenai kondisi psikologis korban yang disebut mengalami tekanan berat.

Menurut Firgy, keselamatan korban harus menjadi prioritas, termasuk akses terhadap pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta perlindungan dari intimidasi maupun tekanan selama proses hukum.

“Jangan sampai korban justru mengalami tekanan kembali ketika proses hukum berjalan. Hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, dan restitusi harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, PERMAHI menyatakan sejumlah sikap. Diantaranya, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Mendesak seluruh pihak yang mengetahui, terlibat, memiliki kewenangan, atau mempunyai informasi mengenai perkara tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Mendesak pihak Hotel uningan memberikan penjelasan dan menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap aspek perlindungan korban, khususnya apabila peristiwa tersebut benar terjadi dalam lingkungan dan/atau dalam rangka pelaksanaan PKL korban.

Mendesak pihak sekolah dan tempat pelaksanaan PKL memastikan keselamatan serta pemulihan korban, termasuk memastikan korban tidak mengalami tekanan, intimidasi, stigma, maupun tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.

Mendorong aparat penegak hukum mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain maupun korporasi apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur keterlibatan, perintah, kendali, pembiaran, atau bentuk pertanggungjawaban hukum lainnya yang memenuhi unsur tindak pidana.

Mendesak agar hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, dan restitusi diperhatikan sesuai dengan UU TPKS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendorong pemberian pendampingan hukum dan psikologis kepada korban serta keluarga korban dengan tetap menjaga identitas, privasi, dan martabat korban.

Meminta seluruh pihak tidak melakukan intimidasi, tekanan, ancaman, atau upaya menghalangi proses hukum.

Firgy menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi kami, perkara ini bukan sekadar persoalan antara korban dan terduga pelaku. Ini adalah persoalan mengenai jaminan keamanan peserta didik dalam pelaksanaan PKL, tanggung jawab institusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, serta keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan seksual,” ujarnya.

PERMAHI, lanjut Firgy, tidak menginginkan perkara tersebut berhenti pada penyelesaian informal yang mengabaikan kepentingan korban.

Namun demikian, PERMAHI juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum proses pembuktian hukum selesai.

“Kami tidak ingin proses hukum berhenti pada penyelesaian informal yang mengabaikan kepentingan korban. Kami juga tidak akan melakukan penghakiman sebelum proses pembuktian hukum selesai. Namun, kami menolak apabila dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar justru dibiarkan tanpa kejelasan, tanpa perlindungan, dan tanpa proses pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Firgy.

PERMAHI menyatakan akan berdiri bersama korban dalam memastikan hak-haknya terpenuhi serta mendorong agar proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (didin)