KUNINGAN (MASS) – DPRD Kabupaten Kuningan melayangkan kitik dan catatan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan yang sudah dilakukan selama tahun 2023. Hal itu, disampaikan pihak DPRD dalam Rapat Paripurna Selasa (30/4/2024) kemarin, laporan hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Kuningan.
“Ada beberapa catatan selama 1 tahun ini kita evaluasi, tapi kita semua DPRD dan Bupati sama-sama unsur pemerintah, kami berkewajiban secara konstitusional menyampaikan beberapa catatan koreksi yang tujuannya untuk kebaikan dalam kebijakan pemeritahan berikutnya. Ini adalah hak konstitusional dan kewajiban DPRD,” kata Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy SE, pasca kegiatan.
Disinggung soal adanya potensi defisit keuangan daerah, Nuzul yakin pemerintah daerah punya komitment yang kuat untuk menyelesaikannya.
Pj Bupati Kuningan Drs Dr Raden Iip Hidayat M Pd, merespon catatan DPRD terhadap LKPJ-nya sebagai hal yang wajib. Bahkan, kata Iip, pertanggung jawaban kinerja ini tidak hanya bersifat kinerja yang tampak, tapi juga dunia akhirat.
“Berkas yang disampaikan (akan kami jadikan) bahan untuk rakor, kita kan sama-sama pemerintahan harus kompak, apa yang sudah didapatkan hasil evaluasi jadi perbaikan,” terangnya sembari mengiyakan bahwa tidak boleh ada bawahannya yang bersifat ABS (Asal Bapak Senang).
Berikut adalah kritik Pansus DPRD Kabupaten Kuningan terhadap LKPJ Bupati soal kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah:
PEMBAHASAN SOAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH
Berdasarkan Visi Misi Kabupaten Kuningan adalah KUNINGAN MAJU (Ma’mur Agamis Pinunjul) Berbasis Desa Tahun 2023.
Visi “ Kuningan Maju “ Berbasis Desa Tahun 2023 lahir dari kesadaran bahwa pembangunan sejatinya dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. Kemakmuran yang dimaksudkan dalam visi ini adalah terjaminnya kebutuhan sekarang sandang, pelayanan pendidikan, kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Agamis dicirikan dengan kehidupan beragama yang damai, toleran dan harmonis dengan Allah SWT, manusia dan alam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Pinunjul merupakan cirikeunggulanpembangunan berdasarkan karakter mayarakat Kabupaten Kuningan yang dikenal ulet, pekerja keras dan pantang menyerah.
Sebagai Kabupaten yang memiliki potensi utama berbasis pertanian dan pariwisata, sendi utama penggerak pembangunannya adalah desa. Kesadaran membangun Kuningan dengan membangun desa merupakan warna pembangunan kita lima (5) tahun kedepan.
Visi tersebut akan dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) misi sebagai berikut :
- Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya, dengan jiwa kepemimpinan Nu Sajati.
- Mewujudkan masyarakat Kuningan Nu Sajati dalam kehidupan beragama dan bernegara dalam bingkai kebangsaan dan kebhinekaan.
- Mewujudkan manajemen layanan pendidikan dan kesehatan yang merata, adil, berkualitas dan berkelanjutan dalam menciptakan sumberdaya manusia Nu Sajati.
- Mewujudkan pembangunan kawasan perdesaan berbasis pertanian, wisata, budaya, dan potensi lokal untuk mempercepat pertumbuhan serta pemerataan ekonomi rakyat.
- Mewujudkan pemerataan infrastruktur untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam lingkungan yang lestari.
Namun Kebijakan Pemerintah Daerah sebagaimana yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 tersebut memberikan gambaran secara menyeluruh tentang sejauhmana pelaksanaan visi misi, isu strategis serta program strategis yang telah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan prioritas dan sasaran pembangunan daerah Tahun 2023. Yaitu sebagai berikut:
- Penurunan angka kemiskinan
- Penurunan tingkat pengangguran terbuka
- Peningkatan sentra-sentra pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis potensi lokal
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar (Pendidikan, Kesehatan, ketersediaan air bersih, sanitasi, perumahan dan informasi)
- Peningkatan potensi investasi daerah
- Pengembangan ekonomi kreatif destinasi dan pemasaran wisata berbasis desa
- Peningkatan inovasi daerah di sektor layanan publik
- Reformasi birokrasi (penerapan E-government reformasi kelembagaan dan ketataklasanaan serta penerapan sistem merit)
- Kerentanan bencana sedang sampai tinggi
Setelah mengkaji secara seksama banyak hal yang kiranya perlu mendapat perhatian cukup serius dan bijaksana. Perhatian terbesar terletak pada sinkronisasi antara Program dan Kegiatan pada SKPD dengan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2023. Menurut penilaian kami belum ada Sinergitas antara kedua hal tersebut. Tidak ada korelasi dan harmonisasi antara Program maupun kegiatan dengan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2023. Hal tersebut menunjukkan betapa lemahnya perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan terhadap tahapan pembangunan di Tahun 2023 ini.
PEMBAHASAN SOAL KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
A. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah pada Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 3.081 Triliun direalisasikan sebesar Rp. 2.842 Triliun atau 92.22 %. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 2.553 Triliun direalisasikan sebesar Rp. 2.486 Triliun atau 97.37 %, Sedangkan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp. 6 Milyar direalisasikan sebesar Rp. 5.287 Milyar atau 88.12 %, Maka secara umum untuk Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 3.081 Triliun dan direalisasikan sebesar Rp. 2.842 Triliun atau sebesar 92.22 %.
Atas kinerja Pemerintah Daerah atas segala daya upaya yang telah dilakukan, namun kami mengingatkan masih rendahnya kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah yang hanya Rp. 2.842 Triliun, maka kami meminta agar dilakukan pembenahan manajemen pemungutan PAD dan dilakukan pula intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, sehingga kedepan kontribusi PAD bisa lebih meningkat. Selain itu upaya koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah, agar terus dioptimalkan sehingga diharapkan kedepan dana bagi hasil yang diperoleh dari pemerintah Provinsi dan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dapat ditingkatkan.
Pendapatan Transfer belum maksimal sesuai dengan target yang diharapkan sebesar Rp. 2.553 Triliun yang realisasinya hanya sebesar Rp. 2.486 Triliun, perlu adanya optimalisasi untuk mengurangi ketergantungan terhadap Pendapatan Transfer, untuk itu hendaknya Pemerintah Daerah diharapkan agar terus meningkatkan PAD melalui upaya mencari sumber-sumber penghasil PAD, seperti pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah sehingga target yang telah ditentukan dapat tercapai.
B. BELANJA DAERAH
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 3.107 Triliun direalisasikan sebesar Rp. 2.832 Triliun atau 91.13 % yang dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp. 2.200 Triliun direalisasikan sebesar Rp. 2.071 Triliun atau 94.14 %, Belanja Modal direncanakan sebesar Rp. 399.397 Milyar direalisasikan sebesar Rp. 254.910 Milyar atau 63.82 %, Belanja Tak Terduga direncanakan sebesar Rp. 11.389 Milyar direalisasikan sebesar Rp. 9.491 Milyar atau 83.34 % dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp.496.625 Milyar direalisasikan sebesar Rp.496.396 Milyar atau 99.95 %.
Kami menyadari tingginya Belanja Operasi khususnya Belanja Pegawai sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai, namun hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak dilakukan efisiensi anggaran sehingga alokasi anggaran untuk kepentingan publik akan lebih besar. Mohon hal tersebut menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah.
C. PEMBIAYAAN DAERAH
Berdasarkan Kebijakan Pembiayaan Daerah, dikatakan bahwa Kebijakan Pembiayaan Daerah Tahun 2023 akan dilakukan upaya-upaya peningkatan jumlah pembiayaan netto agar dapat menutupi defisit anggaran, salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mendayagunakan sumber penerimaan meliputi SILPA dan Pinjaman Daerah apabila diperlukan.
(eki)