KUNINGAN(MASS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan saat ini ternyata tengah melakukan pendalaman soal tunjangan dewan yang belakangan diramaikan karena tanpa Perbup. Kasus yang menyita perhatian publik ini, dilaporkan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, SH, MH, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan perkara tunjangan dewan ini kini sedang diproses oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan.
Ia menegaskan setiap laporan yang masuk ke kejaksaan pasti akan ditindaklanjuti. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Intinya terkait tunjangan dewan memang sudah kita terima dan saat ini sedang ditelaah oleh tim pidsus,” tuturnya saat diwawancara kuninganmass.com pasca acara APDESI Selasa (28/4/2026).
Saat ini, Kejari sedang fokus melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). Langkah ini sangat penting untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara dalam penyaluran tunjangan tersebut.
“Kasus ini telah kita terima, saya tidak tahu pastinya sekitar awal bulan,” tambahnya.
Brian juga menjelaskan proses penelaahan sedang berjalan. Terkait rencana pemanggilan saksi atau pihak terkait, Brian menyebut hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, pihak-pihak yang terlibat dalam urusan tunjangan tersebut pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Tentunya kalau ada laporan pasti ada pulbaket, cuman sekarang kita lakukan secara tertutup dulu, kita lihat apakah ada indikasi atau tidak,” pungkasnya. (raqib)