Ingat! THR Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
KUNINGAN (MASS)- Disnakertrans Kuningan mengimbau kepada para perusahaan yang ada di Kuningan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Surat Edar terkait THR kepada perusahaan sudah disebar sejak tanggal 17 Mei. “SE sudah diedarkan kepada tiap perusahaan dan kami berharap pengusaha mematuhi aturan itu karena THR hak pegawai, ujarnya Kadisnakertrans Drs H Sadudin … Baca Selengkapnya