BMKG Sudah Peringatkan Kemarau Ekstrem, BPBD Kuningan Jangan Menunggu Warga Jadi Korban

KUNINGAN (MASS) – BMKG telah mengeluarkan peringatan bahwa musim kemarau 2026 berpotensi lebih kering, lebih panjang, dan berdampak luas pada berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat. Ini bukan sekadar informasi cuaca, tetapi peringatan dini berbasis data yang seharusnya langsung diterjemahkan menjadi aksi nyata di daerah. (bmkg.go.id)

Namun pertanyaan paling serius hari ini adalah: apakah BPBD Kuningan benar-benar bekerja berdasarkan peringatan itu, atau hanya menunggu krisis terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya?

Kemarau bukan bencana yang datang tiba-tiba. Semua sudah bisa dipetakan: wilayah rawan kekeringan, desa yang bergantung pada mata air tertentu, titik-titik potensi kebakaran hutan, hingga pola penurunan debit air. Dengan semua informasi itu, tidak ada alasan untuk bersikap pasif.

Jika nanti terjadi kekeringan meluas, antrean air bersih di desa-desa, gagal panen, atau kebakaran hutan dan lahan, maka publik tidak bisa lagi menerima alasan klasik “ini musiman” atau “ini dampak cuaca”.

Karena persoalannya bukan hanya pada cuaca, tetapi pada kesiapsiagaan yang seharusnya sudah bekerja sejak peringatan BMKG dikeluarkan.

BPBD Kuningan tidak dibentuk untuk menjadi pemadam krisis yang selalu terlambat, tetapi menjadi lembaga yang mencegah krisis sebelum terjadi. Ketika peringatan sudah jelas, tetapi masyarakat tetap jatuh dalam krisis yang sama setiap tahun, maka yang patut dievaluasi bukan hanya peristiwa alamnya, tetapi fungsi dan keseriusan lembaga penanganan bencana itu sendiri.

Dalam situasi seperti ini, publik tidak lagi cukup hanya diberi laporan kegiatan, dokumentasi rapat, atau narasi kesiapan di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah bukti nyata: peta risiko yang diperbarui, sistem distribusi air yang siap pakai, mitigasi kebakaran yang aktif, dan langkah pencegahan yang bisa diverifikasi.

Jika semua itu tidak terlihat, maka pertanyaan publik menjadi sah dan tidak bisa dihindari:
apakah ada kelalaian dalam menjalankan mandat kesiapsiagaan?

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, kelalaian dalam mitigasi bukan sekadar kekurangan teknis, tetapi dapat dikategorikan sebagai kegagalan fungsi perlindungan publik. Dan ketika kegagalan itu menimbulkan kerugian yang seharusnya bisa dicegah, maka pengawasan publik tidak boleh berhenti pada kritik, tetapi bisa meningkat ke evaluasi serius melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia.

Ini bukan ancaman. Ini konsekuensi dari jabatan publik.

Kemarau 2026 sudah diumumkan jauh hari. Tidak ada alasan untuk terkejut.
Yang akan diuji bukan alam, tetapi apakah BPBD Kuningan bekerja sebagai pelindung masyarakat atau sekadar institusi yang bereaksi setelah korban muncul.

Dan pada akhirnya, publik tidak akan mengingat janji kesiapsiagaan.
Publik hanya akan mengingat satu hal: siapa yang hadir sebelum krisis, dan siapa yang baru datang setelah keadaan menjadi parah.

Oleh: Dadan Satyavadin
Pemerhati Kebijakan Publik