KUNINGAN (MASS) – Ketidaksetujuan Fraksi Golkar terhadap digelarnya Paripurna Selasa (20/10/2020) malam mendapat penyikapan serius dari Akademisi Kuningan, Suwari Akhmaddhian. Menurutnya, paripurna yang diajukan oleh BK (Badan Kehormatan) DPRD tersebut sudah sesuai dengan peraturan tata beracara.
“Pernyataan Ketua Fraksi Golkar (H Yudi Budiana SH, red) terkait Rapat Paripurna yang diajukan oleh BK tentunya harus disikapi dengan bijaksana tapi sungguh disayangkan terkesan menggangu konsentrasi BK yang sedang fokus menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nuzul Rachdy,” ujarnya mengawali, Kamis (22/10/2020).
Terkait dengan landasan hukum yang digunakan oleh BK, imbuh Suwari, tentu ada pijakan hukumnya. Dasar hukum yang yang terkait dengan Tata Beracara ada dalam Pasal 404 Undang-Undang 14 Tahun 2014 tentang MD3.
Bunyinya “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara Badan Kehormatan”. DPRD Kuningan sendiri, ujar dia, mempunyai Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Terkait rapat paripurna yang diajukan oleh BK berdasarkan Pasal 3 Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK ayat 1 huruf d yang berbunyi “BK bertugas melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna”, menurut Suwari, merupakan tindakan kehati-hatian BK dalam menjalankan peraturan Tata Beracara yang ada saat ini.
“Berdasarkan Pasal 50 sanksi berupa teguran lisan hanya disampaikan kepada teradu dalam rapat Badan Kehormatan sedangkan Pasal 51 sanksi berupa teguran tertulis disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi teradu, dengan kata lain apabila sanksinya ringan sesuai Pasal 49 huruf a maka tidak ada rapat paripurna,” jelasnya.
Kemudian pasal 52 sanksi berupa pemindahan keanggotaan dari alat kelengkapan dewan dan Pasal 53 sanksi berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD serta Pasal 56 sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota, putusan BK disampaikan kepada pimpinan DPRD dan ditembuskan ke pimpinan fraksi teradu dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD yang pertama sejak diterimanya putusan BK oleh pimpinan DPRD.
Dengan kata lain, terang Suwari, bahwa Badan Kehormatan tidak ada kewajiban melaporkan hasil putusannya ke rapat paripurna.
Secara legalitas Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK adalah sah dan harus dijalankan sesuai amanat Pasal 404 UU MD3. Walaupun isinya terkesan bertentangan dengan PP 12/2018 tentunya ini kesalahan semua anggota DPRD Kuningan termasuk ketua Fraksi Golkar yang abai terkait dengan tata beracara BK dikarenakan isinya tidak komprehensif.
“Tentunya tugas berat BK selanjutnya adalah memperbaiki Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sehingga isinya sesuai dengan amanat Undang-Undang dan selaras dengan peraturan pemerintah atau peraturan lainnya yang terkait,” pungkas direktur LBH Uniku tersebut. (deden)