KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Peduli Kuningan (FMPK) mengapresiasi hasil Rapat Paripurna DPRD, Selasa (4/3/2025) kemarin, dengan agenda utama membahas putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum anggotanya, inisial R.
Sidang Paripurna sendiri merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh BK atas aduan masyarakat terkait dugaan perselingkuhan. BK sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, BK akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada R berupa rekomendasi pemberhentian permanen sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Keputusan ini diambil atas dasar pelanggaran norma asusila yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif.
Apresiasi hasil Rapat Paripurna itu, disampaikan langsung oleh Sekertaris FMPK, Ustadz Luqman Maulana. Dikatakan, BK DPRD Kabupaten Kuningan yang diketuai H. Eman Suherman, SH., MH., sudah menyampaikan keputusan ini dalam rapat paripurna dan selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, proses administrasi pemberhentian akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk keputusan final.
“FMPK yang dari awal mengawal kasus ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya BK, yang dinilai telah bertindak tegas dalam menangani kasus asusila yang melibatkan salah satu anggotanya,” kata Ustadz Luqman, Rabu (5/3/2025).
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa DPRD Kabupaten Kuningan tidak mentolerir pelanggaran etika dan moral di lembaga legislatif. Kami berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan agar senantiasa menjaga integritas dan nama baik lembaga,” imbuhnya lagi.
Dengan keputusan ini, lanjut Ustadz Luqman, DPRD Kabupaten Kuningan telah menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah institusi legislatif serta memastikan bahwa setiap anggotanya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpegang teguh pada kode etik yang berlaku. `
