KUNINGAN (MASS) – Setelah “menjatuhkan sanksi” terhadap Ketua DPRD Nuzul Rachdy atas pernyataan “limbah”, kini nyali BK (Badan Kehormatan) kembali diuji. Lembaga tersebut dituntut untuk menindaklanjuti laporan dari Nuzul Rachdy terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 3 wakil ketua dewan.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, saat ini BK telah memulai tahapan dengan menggelar rapat internal. Rapat tersebut untuk persiapan penjadwalan klarifikasi dan verifikasi surat pengaduan, termasuk jadwal pemanggilan 3 pimpinan dewan yang dilaporkan Nuzul Rachdy.
“Masih rapat internal untuk persiapan penjadwalan klarifikasi dan verifikasi surat pengaduan baru dari pa Zul karena surat juga masih diverifikasi oleh sekretariat,” jelas Ketua BK, dr H Toto Taufikurohman Kosim.
Wakil Ketua H Dede Ismail yang telah menjadi Plt ketua dewan hasil paripurna membenarkan keterangan Toto. Politisi Gerindra yang menurutnya masih sebagai koordinator BK tersebut mengatakan, pihaknya baru saja menerima laporan dari BK.
“Tadi pagi BK melaporkan. Saya intruksikan untuk menyiapkan jadwal verifikasi dan klarifikasi apakah pengaduan pak Zul itu layak ditindaklanjuti atau tidak,” ungkapnya.
Kepada BK dirinya meminta agar tidak usah segan untuk menindaklanjuti pengaduan meskipun ia koordinator BK. Deis mengimbau BK untuk bersikap profesional. Dengan kejernihan berpikir dan mengacu pada Tatib dewan maka nanti akan ada pembuktian.
“Nanti BK akan mengundang kami bertiga. Apalagi aduan ke saya juga ada 2, satunya kaitan dengan penandatangan aspirasi UU Omnibus Law serta jadwal rapat banmus. Pada saat ralat pengaduan, ada tambahan laporan yang ditujukan ke saya. Yah konsekuensi seorang pimpinan dewan,” jelas Deis.
Terhadap aduan Zul serta pernyataan pengamat yang dianggap menyudutkannya itu, ia menyikapinya dengan tenang. Karena menurur Deis, setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum dan punya hak berpendapat yang dilindungi UU.
“Yang jelas sekarang bolanya sudah ada di bupati untuk disampaikan ke gubernur. Jadi sudah bukan ranah kita lagi,” tandasnya.
Adapun mengenai tafsir aturan seperti yang dilontarkan pengamat, Deis mengungkapkan, masing-masing punya pemahaman tersendiri. Yang jelas berdasarkan pemahamannya, apa yang telah dilalui hingga paripurna 13 November lalu, tidak cacat prosedur.
“Tadi sekwan mengantarkan administrasi atau dokumen hasil paripurna 13 November yang sudah kami tandatangani, ke bupati. Itu setelah kemarin kami melakukan konsultasi ke kemendagri,” terangnya. (deden)