KUNINGAN (MASS)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyerahkan berkas pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kuningan dari Partai NasDem atas nama Dra Hj Sisilowati, MM, Selasa 22/1/2019. Seperti diketahui H Eka Sugiarto meningga dunia.
Penyerahan berkas dilakukan oleh Ketua KPU Kuningan Asep Z. Fauzi kepada DPRD Kuningan. Asep tidak sendiri didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Maman Sulaeman, Kasubbag Hukum Dedi Fristiadi dan Staf Subbag Teknis Oban Sarbini.
Rombongan dari KPU diterima langsung Ketua DPRD Rana Suparman, SSos dan Sekretaris DPRD Suraja, SE M.Si.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Maman Sulaeman menerangkan, penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan rapat pleno pada hari Sabtu 19 Januari 2019. Proses ini dilakukan sebagai respon atas surat yang dilayangkan oleh DPRD Kuningan Nomor 172/68/DPRD tanggal 17 Januari 2019.
“Penelitian terhadap berkas/dokumen kami lakukan untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak Partai NasDem di Dapil Kuningan 1 pada Pemilu 2014 di bawah almarhum H. Eka Sugiarto . Ketentuan ini mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017,” jelasnya.
Maman menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia.
Setelah itu KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen-dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b. Dokumen tersebut adalah lampiran 1 Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota.
“Selain itu kami juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014 Partai NasDem Daerah Pemilihan Kuningan 1 serta lampiran Model DB-DPRD Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa ibu Hj Susilowati memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Kuningan dari Partai NasDem,.
Ketua KPU Kuningan Asep Z. Fauzi menambahkan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari DPRD. Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Kuningan dan dituangkan dalam berita acara.
“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara,” sebutnya.
Maka setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD hari ini selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Kuningan. (agus)