Polres Kuningan Musnahkan 3.639 Botol Minuman Alkohol Pabrikan, Ratusan Botol Ciu hingga Tiga Karung Bahan Baku Tuak  

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 3.639 botol minuman beralkohol pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol minuman beralkohol tradisional jenis ciu, serta tiga karung kulit kayu raru yang merupakan bahan baku pembuatan tuak, dimusnahkan Polres Kuningan dengan cara dilindas kendaraan berat serta dibakar, Rabu (4/11/2026) pagi tadi.

Ribuan miras ilegal yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2026. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, dengan disaksikan jajaran Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan LSM.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud tanggung jawab jajaran kepolisian bersama para pemangku kepentingan dan elemen masyarakat dalam menanggulangi peredaran minuman beralkohol.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan yang selama ini turut mendukung kegiatan razia dan operasi pemberantasan minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.

Dikatakan Kapolres, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kuningan dalam mendukung peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, serta program pemerintah demi kemaslahatan masyarakat. Ia menjelaskan, peredaran minuman keras yang terungkap selama operasi banyak ditemukan di wilayah pinggiran kota, khususnya arah perbatasan Cirebon, serta kawasan perkotaan dan sekitar objek wisata Cilimus.

Ia juga menyinggung soal kulit kayu raru yang turut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kulit kayu raru itu merupakan bahan baku untuk meracik minuman beralkohol tradisional. Bahan tersebut didatangkan dari luar daerah, bahkan dari luar Pulau Jawa. Sementara itu, produksi tuak yang ditemukan diketahui berskala rumahan atau home industry.

“Tidak ada pihak yang membekingi peredaran miras ilegal. Jajaran kepolisian tetap berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar juga mengapresiasi langkah tersebut. Pemberantasan peredaran miras ilegal, kata Dian, merupakan langkah strategis untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu kriminalitas, tawuran, dan berbagai persoalan sosial.

“Ini sesuatu yang penting karena kami berkeyakinan angka kriminalitas, tawuran, serta hal-hal yang membuat Kuningan tidak kondusif, salah satu penyebabnya adalah miras. Jadi, dengan adanya pemberantasan seperti ini, terutama miras yang beredar secara ilegal, kami mendukung dan menyampaikan apresiasi,” ungkapnya.

Ia berharap langkah penindakan tersebut terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat juga perlu diperkuat demi mewujudkan visi Kuningan sebagai daerah yang agamis, aman, dan kondusif.

Bupati Dian juga menilai upaya tersebut semakin penting menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia berharap berbagai langkah pencegahan dan penindakan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga suasana masyarakat tetap aman dan nyaman.

Bupati Dian pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya titik penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal. Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan aktivitas tersebut dan meminta agar kerja sama dengan Polres Kuningan maupun Satpol PP terus diperkuat.

“Silakan kita bersama-sama bagaimana menciptakan Kuningan yang kondusif, salah satunya memberikan informasi yang sejelas-jelasnya terhadap titik-titik dan tempat-tempat peredaran miras yang ilegal,” ajaknya.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, pengaduan dapat dilakukan melalui layanan Satpol PP, kanal Lapor Kuningan Melesat, maupun layanan kepolisian melalui Call Center 110. (eki)