Gelar Aksi Damai, Puluhan Santri datangi Polres Kuningan, Sampaikan Sikap Soal Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah santri Kabupaten Kuningan yang tergabung dalam Forum Peduli Dakwah Kuningan, nampak mendatangi Markas Polres Kuningan di Jl RE Martadinata, pada Rabu (4/11/2026) sore tadi, lengkap dengan pakaian sarung, peci bagi laki-laki, kerudung serta gamis untuk perempuan.

Para santri datang ke Polres Kuningan untuk menggelar aksi damai menyampaikan pernyataan sikap soal penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Jawa Tengah. Massa santri yang dipimpin Ustadz Lukman itu, menyampaikan aspirasi kepada Polri lewat Polres Kuningan, menuntut pertanggung jawaban terutama pada para santriwati yang terdampak.

Aksi berupa audiensi itu, diterima langsung Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, SIK MH beserta jajaran, di Masjid Polres Kuningan. Para santri diberi waktu untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Selain bergantian menyuarakan aspirasi, massa sarungan juga menyampaikan pernyataan sikap di akhir. Ada 6 sikap resmi yang disampaikan santri, dan diterima langsung oleh Kapolres Kuningan untuk diteruskan kepada Polri.

Berikut isi lengkap pernyataan sikap Forum Peduli Dakwah Kuningan:

1. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan dan evaluasi serius terhadap pengawasan serta penanganan kasus ini.

2. Mendesak pemberian sanksi seberat-beratnya kepada seluruh oknum anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran dalam peristiwa penggeledahan di Pondok Putri/Rumah Tahfidz Hafalul Quran, sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

3. Mendesak pengusutan kasus secara tuntas, transparan dan objektif agar seluruh fakta terungkap dan tidak ada pihak yang dilindungi apabila terbukti bersalah.

4. Menuntut pertanggungjawaban institusional Polri atas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di lapangan, termasuk evaluasi atas tindakan serta prosedur yang diterapkan dalam peristiwa tersebut.

5. Mendesak perlindungan terhadap santriwati dan lingkungan pesantren agar setiap proses penegakan hukum tetap menghormati martabat manusia, hak-hak perempuan, serta fungsi lembaga pendidikan keagamaan.

6. Mendesak transparansi penanganan kasus dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah-langkah yang telah diambil dan bentuk pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar.

(eki)