KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan, H Dede Ismail SIP yang merasa diobok-obok oleh bawaslu dibantah oleh Ondin Sutarman selaku ketua Bawaslu Kuningan. Dia menegaskan, apa yang dilakukannya itu sesuai dengan prosedur.
“Tidak, kami tidak offside ataupun mengobok-obok. Kami menjalankan sesuai prosedur,” tegas Ondin kepada kuninganmass.com, Rabu (15/5/2019).
Ia menjelaskan, Bawaslu Kuningan dalam menangani laporan Roni Agus Pramono dengan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Acara Cepat, bukan melalui dengan Sengketa Proses Pemilu. Kalau pelanggaran administratif bisa dilaporkan oleh setiap orang, peserta pemilu dan pemantau.
“Berbeda dengan Sengketa Proses Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pemohonnya adalah peserta pemilu,” terangnya.
Seandainya dalam sidang pemeriksaan yang dipanggilnya adalah pelapor dan terlapor, imbuh Ondin, memang prosedurnya seperti itu. Yang berarti tidak melibatkan partai politik peserta pemilu.
“Dan yang menjadi obyek perkara adalah dugaan pelanggaran adanya kesalahan dalam proses rekapitulasi,” jelasnya lagi.
Apabila ada putusan acara cepat penyelesaian pelanggaran administratif mau dikoreksi, kata Ondin, hanya pelapor dan terlapor lah yang bisa mengajukan koreksi. Dalam perbawaslu No 8 tahun 2018 pasal 61 diatur, koreksi atas putusan bawaslu Kabupaten /Kota bisa disampaikan ke Bawaslu oleh pelapor dan terlapor.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/politics/geram-ketua-gerindra-merasa-diobok-obok/
“Jadi kami menjalankannya sesuai prosedur. Kalau ada kesalahan dalam penerapan hukum, terbuka untuk dikoreksi. Karena putusan pun disampaikan secara terbuka,” seru mantan ketua PWI Kuningan itu. (deden)