KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE membantah bahwa legislative tidak peka terhadap persoalan yang terjadi di lapangan, terutama perihal dugaan dana bansos malah jadi mobil, yang belum lama ini menyeruak.
Zul, kala dikonfirmasi pada Rabu (23/2/2022) sore, mengaku sangat menyesalkan, jika memang terjadi hal seperti itu, di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah . Harusnya, semua bantuan bisa segera sampai ke yang mendapatkan untuk segera dibelanjakan.
“Ini resiko kalau ada yang mengepul kartu-kartu ini. ATM ini kan bersifat private, memang bisa dititip kalo orang itu jompo atau usia lanjut,” sebutnya.
Saat ini, lanjut Zul, bahkan dimulai hari ini, ada perubahan regulasi yang sangat didukungnya. Dimana, bantuan yang diberikan itu langsung berupa uang tunai yang dicairkan melalui pos.
“Sebelumnya kan uang itu dicairkan di e-warung. Jadi KPM mendapat kartu, kemudian kartu itu ditukar barang di agen. Nah ini sangat rentan resiko. Kalo dikumpulkan seseorang, oleh oknum, resikonya seperti ini ada pungutan atau apa,”tuturnya.
Zul, yang juga terpilih dari daerah Kecamatan Jalaksana bersama Udin Kusnaedi (PAN), Siti Mahmudah (PKS) serta Didit Pamungkas (Golkar) yang merupakan turunan Desa Peusing di kecamatan yang sama ini, mengatakan kalo kegiatanh penerimaan bansos sudah berlangsung sejak lama.
“Berjalan ya berjalan.Tapi dengan pola-pola seperti itu sangat rentan resikonya terjadi pungutan, barang bisa saja sampainya kurang bagus seperti daging, kan ini rawan sekali expirenya,” imbuh Zul.
Namun, dengan regulasi baru ini, nantinya si KPM (keluarga penerima manfaat) bebas membelanjakan apa saja dari uang yang dicairkan di kantor pos. KPM, kata Zul, dapat panggilan lalu langsung mencairkan bantuan ke kantor pos. dan uang yang dicairkan itu tidak terikat harus belanja kemana, bebas, seperti bantuan BLT.
“Sepertinya nggak bakal ada keagenan, karena kantor Pos tidak ada MoU kepada siapapun,” imbuhnya.
Untuk bantuan apa saja yang regulasinya seperti ini, Zul baru mencontohkan BPNT karena memang nominalnya harus sama dengan BPNT yakni 600ribu per 2 bulan. Untuk bantuan PKH atau lainnya, kata Zul, sepertinya belum teregulasi. Dirinya mengaku sangat mendukung regulasi baru ini.
“Mengawasilah buktinya saya tahu, kalo tidak mengawasi saya tidak tahu ada persoalan dibawah,” jawabnya kala ditanya adanya tudingan tidak peka atau tidak mengawasi.
Baca sebelumnya : https://kuninganmass.com/soal-bansos-mahasiswa-singgung-anggota-dewan-kemana-saja/
Zul bahkan mendesak, soal pembelian mobil ini jika memang terjadi oleh oknuim, harus diusut. Apalagi, lanjutnya, itu adalah haknya masyarakat, hak penerima manfaat harus diusut.
“Kalo memang ada (harus diusut). Saya kan tidak tahu. (Tapi kalo iya terjadi), pihak berwajib harus mengusut kasus ini,” sebutnya. (eki)