KUNINGAN (MASS) – Mulai bulan April jam kerja pegawai yang berada di satuan pendidikan mengalami perubahan. Kalau dulu guru bisa pulang jam 12.00 WIB , kini mereka harus jam 14.15 WIB.
Aturan ini diterapkan mengacu kepada surat dari BKPSDM dan juga berdasarkan peraturan bupati nomor 72 tahun 2017 tentang pedoman teknis pelaksanaan penegakan disiplin dan kode etik PNS.
Disdikbud sendiri sudah menyampakian usulan mengenai jam kerja pegawai dimana untuk hari Senin masuk jam 07.15 WIB dan pulang jam 14.15. Sedangkan istirahat 15 menit dan hitungan jam efektif 6 jam 45 menit.
Jam kerja ini berlaku dari Senin-Kamis. Sedangkan Jumat dan Sabtu berbeda dimana masuk jam 07.15 dan jam pulang 12.45 WIB. Dengan waktu efektif 5 jam dan 5 jam 30 menit.
“Karena satuan pendidikan 6 hari kerja maka kami dari Disdikbud mengajukan seperti itu untuk TK, SD, SMP dan SKB. Nanti akan dibahas khusus dengan BKPSDM,” ujar Kadisdibud Dr H Dian Rahmat Yanuar MSi kepada kuninganmass.com, Jumat (6/4/2018).
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumberdaya Manusia Kuningan Drs Uca Somantri MSi mengatakan, PNS memiliki kewajiban kerja 37.5 jam per minggu. Untuk formulasi waktu kerja yang 5 hari dan yang 6 hari kerja berbeda.
“Untuk yang 6 hari kerja diserahkan formulasinya kepada SKPD masing-masing,” ujarnya.
Dari penelusuran kuninganmass.com, belum semua sekolah baik TK, SD, SMP dan SKB yang melaksanakan aturan ini. Ada yang beralasan belum terbiasa sehingga pelan-pelan.
“Awalnya sih jam 12 sudah pulang. Tapi karena ada aturan ini sekarang jam 13.00. Nanti sudah siap jam 14.15,” ujar salah seoarang guru yang enggan disebutkan nama dan asal sekolahnya. (agus)