Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Akhirnya Terpilih, Ini Dia Ketua Pembuat Perda Kuningan

KUNINGAN (Mass) – Setelah melalui proses cukup panjang yakni dua kali rapat paripurna internal soal Alat Kelengkapan DPRD (AKD), akhirnya Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terpilih. Anggota DPRD dari Fraksi Restorasi PDI Perjuangan, Apang Sujaman SPd secara musyawarah mufakat (aklamasi, red) menggeser ketua sebelumnya dari Fraksi PKS yakni Rudi Oang Ramdani SPdI.

Saat para awak media mengkonfirmasi terpilihnya Apang Sujaman sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kuningan di Gedung DPRD setempat akhir pekan kemarin, Minggu (29/1), ia mengaku bahwa pemilihan Ketua Bapemperda DPRD dilakukan secara demokratis, walaupun prosesnya dilakukan dengan aklamasi atau musyawarah mufakat.

“Bapemperda itu sifatnya kolektif kolegial, terpilihnya saya sebagai Ketua Bapemperda bukan segala-galanya. Kita gak ada masalah dengan siapapun, kita sifatnya kerja kok,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, Bapemperda merupakan salah satu AKD yang memiliki fungsi sebagai pintu gerbang lahirnya sebuah Perda. Proses sebelum menjadi Perda, sebelumnya yakni sebuah Rancangan Perda (Raperda) yang terlebih dulu digodok lalu dikaji secara mendalam di Bapemperda.

“Tahun kemarin (2016, red) Bapemperda masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan. Salah satunya, yakni berkaitan dengan Perda desa yang akan mengalami perubahan terkait sejumlah poin, tentang domisili calon kepala desa dan jumlah calon kepala desa,” ujarnya.

Dirinya berkomitmen, pekerjaan sebelumnya yang belum tuntas akan menjadi prioritas dalam pembahasan kedepan. Mengingat, di tahun ini akan ada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sementara yang harus dipercepat ini tentang Perda Desa, dimana ada beberapa poin yang harus kita percepat karena mengingat ada Pilkades serentak 2017. Ada klausul yang memang dulu itu calon kepala desa harus penduduk asli, kemudian berdasarkan keputusan MK bisa dari mana saja, bahkan dulu juga ada klausul bahwa calon kades gak boleh tunggal, sekarang menurut MK boleh, itu kan regulasinya harus diatur,” pungkasnya. (andri)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement