Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Adakah Korupsi Di Lingkungan Pendidikan?

KUNINGAN (MASS) – Korupsi adalah suatu permasalahan yang sudah lumrah di negeri ini, tidak menutup kemungkinan di lingkungan perkuliahan pun terjadi, bahkan sudah menjadi hal biasa bagi para ‘aktor’ yang bermaincantik dengan berbagai pihak tentunya.

Rasa – rasanya tidak perlu disebutkan siapa pelaku dan dalang dalam pengkorupsian ini, karena masyarakat pun sudah tahu, siapa saja yang terlibat dalam kasus di atas ini. Dengan adanya media masa yang sekarang begitu canggih ini semua kasus mungkin telah terpublis dan dapat diakses di setiap lini masa.

Seperti yang sering kita lihat kasus – kasus yang tayang di televisi bukan hanya satu orang saja yang menjadi tersangka, melainkan banyak campur tangan dari berbagai macam pihak. Karenanya, dalam satu kasus ini banyak aktor yang bermain cantik.

Selepas dari permasalahan di atas penyelenggaraan pendidikan antikorupsi ini harus di galakan khususnya di lini perguruan tinggi, karena ini merupakan upaya pencegahan dalam dan memberantas korupsi di Indonesia melalui pendidikan dengan melakukan penyuluhan anti korupsi di kalangan mahasiswa, termasuk untuk mendorong terciptanya generasi penerus yang anti terhadap korupsi ini.

Penyelenggaraan pendidikan anti korupsi ini kenapa harus digalakan di kalangan mahasiswa ? karena di lembaga pendidikan perguruan tinggi ini masa terakhir seseorang mengenyam bangku pendidikan secara formal.

Maka dari itu pelaksaan pendidikan anti korupsi ini harus digalakkan. Maka dari itu mahasiswa dan juga dosen harus bersinergi dalam hal menindak atau memberantas korupsi ini agar negara Indonesia ini terbebas dari jeratan korupsi yang meruak, meraja lela di kalangan pemerintahan dan tidak menutup kemungkinan meraja lela di pihak dewan kampus.

Di langsir dari detik.edu, secara umum pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.

Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Menurut Sukiyat dalam bukunya yang berjudul ‘Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi’, korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Korupsi ini kerap kali dilakukan oleh politisi untuk menjatuhkan lawannya atau mencoreng nama baik lawannya dengan dalih korupsi.

Dengan adanya fenomena seperti ini permasalahan korupsi harus di berantas dengan sistem yang sangat mutakhir dan memberikan efek jera kepada pelakunya. Melihat dari amanat UUD NKRI tahun 1945 pendidikan memiliki posisi penganggaran yang cukup besar dari APBN dan APBD yaitu sebesar 20%.

Maka dari itu, dalam bidang pendidikan ini telah terjadi korupsi yang sistematik dan sistemik. Kerugian karena ulah korupsi ini terutamanya dalam bidang pendidikan bukan tentang nominal yang dikorup, tetapi berdampak langsung terhadap peserta didik.

Apalagi, saat berkuliah di lembaga perguruan tinggi yang bukan negeri akan terasa sangat tertekan dengan pembayaran yang mahal tetapi kualitas pendidikannya menurun karena sivitas pengajarnya yang melakukan penyelewengan dana.

Sekolah akan menjadi tempat yang kering akan nilai-nilai religiusitas ketika jabatan kepala sekolah diisi oleh orang-orang yang berjiwa korup. Hasilnya pendidikan anti korupsi akan menjadi seperti benih yang tumbuh ditanah kering, gersang dan tandus.

Pemberian hukuman bagi pelaku yang ‘tertanngkap’ tentu dinilai dari besarnya kerugian negara akan korupsi yang dilakukan. Sebagai undang-undang tentang korupsi dan hukumannya, berikut ini beberapa contoh pasal yang mengatur tentang korupsi dan hukumannya yang diberlakukan:

Tindakan memperkaya diri ini dilakukan dengan cara merugikan negara atau perekonomian negara. Bagi siapapun yang melakukan tindakan ini, maka akan dipenjara dengan tiga pilihan, yaitu:

Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,

Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu, pilihan hukumannya adalah denda. Jumlah denda yang akan diajukan paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp 200,000,000) atau paling banyak denda sebesar satu milyar rupiah (1,000,000,000).

Pasal ini mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya.

Hal ini dilakukan karena orang tersebut memiliki jabatan atau kedudukan yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Jika korupsi jenis ini terjadi, maka seseorang bisa mendapatkan pidana penjara seumur hidup. Pilihan yang lebih ringan, ia akan dipenjara minimal satu tahun atau paling lama 20 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal ini mengatur tentang hukuman yang akan diberikan kepada seseorang yang memberikan janji kepada PNS atau penyelenggara negara lainnya. Misalnya, seorang pengusaha meminta kepala desa untuk melanggar kewajiban dan wewenang kepala desa sehingga dapat memenangkannya dalam tender pengadaan seragam kantor dan berjanji akan memberikan 30% uang dari nilai tender yang dimenangkan.

Jika kasus ini terjadi, maka yang memberikan janji (pengusaha tersebut) akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Itulah contoh beberapa pasal dalam undang-undang tentang korupsi dan hukumannya yang berlaku di Indonesia.

Selepas dari permasalahan di atas penyelenggaraan pendidikan antikorupsi ini harus digalakkan khususnya di lini perguruan tinggi, karena ini merupakan upaya pencegahan dalam dan memberantas korupsi di Indonesia melalui pendidikan dengan melakukan penyuluhan anti korupsi di kalangan mahasiswa, termasuk untuk mendorong terciptanya generasi penerus yang anti terhadap korupsi ini.

Maka dari itu mahasiswa dan juga dosen harus bersinergi dalam hal menindak atau memberantas korupsi ini agar negara Indonesia ini terbebas dari jeratan korupsi yang meruak, meraja lela di kalangan pemerintahan dan tidak menutup kemungkinan meraja lela di pihak dewan kampus.

Penulis : M Hafidz As-Shidqie, Mahasiswa Cirebon Asal Kuningan (Anggota IMK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kuningan sebagai Kabupaten Pendidikan telah menjadi tagline populis masa lalu yang tidak jelas ujung pangkalnya. Kuningan ‘menuju Kabupaten Pendidikan’ menjadi jalan...

Education

KUNINGAN (MASS) –  Tewasnya seorang santri asrama pondok karena dugaan penganiayaan, membuat prihatin banyak pihak. Hal itulah yang juga ditunjukkan Kadisdikbud Kabupaten Kuningan U...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kuningan dicanangkan sebagai Kabupaten Pendidikan. Untuk itu, Pemkab Kuningan mendorongnya dengan membentuk tim Akselerasi Kuningan Kabupaten Pendidikan. Tim akselerasi ini, berjumlah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ternyata punya “Gerbang Berkah”. Jangan salah faham, gerbang ini bukan bangunan gerbang tembok seperti yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan merupakan aspek universal yang selalu ada dalam kehidupan manusia. Jika ditijau dari sejarah, pendidikan mimiliki beberapa teori yang muncul setelah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – 2010 adalah tahun pertama kalinya saya mengenal dunia adat, budaya, dan segala aspek tata krama pesantren dari daerah kelahiran orang tua...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pekan itu Jepang diluluh lantahkan oleh tentara sekutu. Dua kota besar Hirosima dan Nagasaki yang hancur lebur oleh bom atom pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Terduga pelaku yang tewaskan warga Puri Asri 3 Ciporang – Kuningan, ternyata masih ada hubungan kekerabatan dengan korban. Hal itu, disampaikan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hanya dalam waktu sekitar 8 jam, Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap terduga pelaku pelaku yang tewaskan warga Jl Nakula 49 Puri...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan ibadah Puasa tahun ini sudah memasuki separuh bulan. Jika secara umum dibagi ke dalam tiga space waktu, sepuluh pertama sampai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Santer dan maraknya isu penculikan anak (baik hoax ataupun tidak) di Kabupaten Kuningan, direspon langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan....

Education

KUNINGAN (MASS) – Mantan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan 2000-2009, H Dedi Supardi M Pd angkat bicara perihal “nunggak”nya tunjangan profesi guru di Kabupaten Kuningan....

Education

KUNINGAN (MASS) – Para pengajar di TK Alam Terpadu Al Ghifari Kuningan, nampak mengikuti kegiatan coaching clinic, Kamis (10/8/2022) kemarin. Kepala TK Chotimah S...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Sebuah pepatah mengatakan bahwa anak adalah harta yang paling berharga bagi orang tua. Hadirnya seorang anak adalah hadiah terindah dalam kehidupan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Nampaknya, dalam waktu dekat Muhammadiyyah akan segera memiliki kampus bertaraf Universitas di Kuningan. Kabar itu, disampaikan langsung Ketua STKIP Muhammadiyyah Kuningan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dusun Cijambu Desa Garajati Kecamatan Ciwaru atau yang juga disebut kampung matematika, terpilih sebagai tempat berlangsungnya Kompetisi Sains Nasional (KSN) -dulu...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kesukaran belajar matematika, banyak dirasakan para pelajar. Pandangan bahwa matematika adalah ilmu yang kering, abstrak, teoretis, penuh dengan lambang-lambang dan rumus-rumus...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas  ( PTMT ) pada masa pandemi  telah mendorong guru lebih kreatif ketika menyajikan materi pembelajaran. Kreativitas ini...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pada Minggu (23/1/2022) kemarin, Daarut Tauhid (DT) Peduli Kuningan kembali melakukan pembinaan. Kegiatan pembinaan ini, merupakan yang keempat kalinya dilakukan di...

Education

KUNINGAN (MASS) – Rektor Unisa Nurul Iman Hima Arullah S Ag M Si, menyebut kemungkinan teknologi blockchain digunakan untuk pendidikan. Hal itu diutarakannya setelah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan baru saja melantik 3 wakil rektor (warek) baru dan beberapa struktural kampus, pada Rabu (19/1/2022) kemarin....

Education

KUNINGAN (MASS) – Diskusi publik yang digelar dalam kegiatan Unifest 2021 dengan tema “Pandemi Covid 19. Nasib Pendidikan di Kabupaten Pendidikan?” Selesai diselenggarakan pada...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kata korupsi sudah tidak asing bagi kita. Sekali saja kita mendengar kata ‘korupsi’ kita langsung terhubung dengan ingatan terkait tindakan-tindakan tidak...

Education

KUNINGAN (MASS) – Tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan bangsa, artinya membuat setiap orang yang tidak tahu menjadi tahu, membuat manusia bisa mandiri...

Education

KUNINGAN (MASS) – Tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan bangsa, artinya membuat setiap orang yang tidak tahu menjadi tahu, membuat manusia bisa mandiri...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tulisan ini adalah lanjutan sekaligus ulasan dari tulisan sebelumnya yang tidak tertata. Dalam tulisan sebelumnya, saya tidak sebutkan point-point utama yang...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mengundang reaksi publik khususnya wali murid. Di sejumlah daerah terjadi aksi penolakan penerapan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pada bulan Mei 2016 lalu, Kuningan mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Pendidikan. Namun deklarasi itu hanya sebatas wacana yang belum di realisasikan....

Education

KUNINGAN (MASS)- Baznas terus menghimpun zakat meski dari potensi Rp189 miliar baru terhimpun Rp2,4 miliar. Dari perolehan zakat itu disalurkan untuk bantuan stimulan pendidikan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan memang hal yang sangat penting bagi kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan jalan yang dapat merubah kehidupan bangsa menjadi lebih baik. Sesuai...

Advertisement