KUNINGAN (Mass)- Untuk memudahkan pencatatan jumlah warga yang meninggal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan sudah meluncukan layanan online laporan kematian melalui SMS gateway.
Meski masih minim respons dari warga namun tidak membuat Disdukcapil patah arang. Mereka terus melakukan sosialisasi ke masyarakat luas.
“Sudah dilakukan sejak tahun 2016. Kami berharap tahun ini warga sudah mulai terbiasa melaporkan data kematian kepada kami,” ucap Kadisdukcapil Kuningan Drs H KMS Zulkifli MSi kepada kuninganmass.com (10/2/2017).
Untuk melaporkan warga yang sudah meninggal kata dia, caranya sanagt mudah, cukup ketik 4*NIK*Nama yang meninggal dan langsung dikirim ke nomor 081222431444. Sebagai contoh 4*3208294307270001*WASTI.
Begitu juga untuk membantalkan pun lanujut dia, bisa yakni dengan menambahkan angka nol didepan angka 4. Sebagai contoh adalah 4.0*3208294307270001*WASTI.
Dikatakan, hingga saat ini jumlah yang melaporkan masih sedikit. Disdukcapil juga tidak asal terima laporan, tapi akan mengecek SMS tersebut apakah cocok dengan NIK.
Zul yakin tidak ada orang yang berbuat iseng. Pihaknya akan melakukan kros cek ke lapangan atau pun dari kades setempat. Pihaknya berharap untuk hal ini tidak ada yang iseng karena berhubungan dengan data kematian.
Zul mengakui selama ini banyak warga yang datang membuat akta kematian didominasi oleh warga keturunan. Padahal, seperti halnya akta kelahiran, akta kematian pun harus dimiliki.
“Yang mengajukan bisa dihitung dengan jari. Seperti halnya kelahiran maka kematian pun gratis,” jelasnya.
Ia mengaku, program ini di Jawa Barat hanya Kuningan saja. Ia melakukan hal ini agar ada kejelasaan data jumlah penduduk di Kuningan.
Sementara itu, banyaknya warga yang tidak mengajukan akta kematian karena mereka mengganggap tidak penting. Padahal, apapun itu suatu saat pasti dibutuhkan. (agus)