KUNINGAN (Mass) – Pelaku pencabulan berinisial ARH (19) yang dilakukan kepada korban AS (17) sejak tahun 2015 silam, akhirnya berakhir dibalik jeruji besi Mapolres Kuningan. Pasalnya, aksi bejat pelaku ARH langsung diketahui orang tua kandung korban setelah curiga dengan perubahan sikap tingkah laku korban.
“Awalnya itu orang tua korban melihat bahwa perhiasan yang diberikan kepada AS sudah tidak dipakai lagi. Akhirnya korban didesak untuk bercerita kepada orang tuanya, hingga menceritakan soal perbuatan layaknya suami istri dengan pelaku ARH,” ucap Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji kepada kuninganmass.com di ruang pemeriksaan Mapolres Kuningan, Selasa (30/5).
Dikatakan, pelaku ARH asal warga Desa Kaduagung Sindangagung Kuningan setiap melakukan perbuatan bejatnya selalu berjanji akan bertanggung jawab, apabila terjadi sesuatu terhadap korban. Perbuatan pelaku sudah tidak terhitung lagi, karena dilakukan sejak tahun 2015 lalu.
“Tindakan pelaku terakhir kali dilakukan pada hari Jumat (19/5), setelah korban pulang dari sekolahnya. Korban dibujuk main kerumah pelaku, hingga melakukan perbuatan layaknya suami istri dirumah pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku lanjutnya, ARH dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda sebanyak Rp5 miliar. (andri)