KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Dr Susi Lusyanti mengerangkan, syarat pasien yang akan di isolasi di Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 yang berada di Kantor BKPSDM Desa Cikaso harus memiliki KTP/surat keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat/ kartu pelajar/ kartu keluarga.
Kemudian, orang yang didiagnosis sebagai terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang dibuktikan dengan menunjukkan hasil swab PCR/antigen positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas.
Selanjtunya orang dengan riwayat kontak erat kasus covid-19 dengan hasil rapid antigen positif atau swab PCR positif yang mendapatkan rujukan dari puskesmas.
Selain itu lanjut kadinkes adalah, pasien terkonfirmasi covid-19 tanpa komorbid atau dengan komorbid yang dalam kondisi terkontrol dan sudah mendapatkan pengobatan rutin dari dokter yang berwenang, dengan tanda-tanda vital dan saturasi oksigen dalam batas normal.
Pasien mandiri (dapat melakukan segala aktivitas secara sendiri/tidak bergantung dengan bantuan orang lain). Lalu, pasien berusia kurang dari 15 tahun harus didampingi dengan orang tua/orang dewasa yang terkonfirmasi covid-19.
“Pasien yang berusia lebih dari 60 tahun dapat diterima jika tanpa komorbid yang dalam kondisi terkontrol dan sudah mendapatkan pengobatan rutin dari dokter yang berwenang, Mandiri (tidak membutuhkan bantuan orang lain dalam beraktivitas), Tanda-tanda vital dan saturasi oksigen dalam batas normal,” tamabahanya, Senin (5/7/2021).
Sementara itu untuk Alur Penerimaan Pasien Kadinkes menerangkan, admin menerima panggilan telepon dari Puskesmas. Lalu admin menginformasikan ketersedian kamar.
Setelah itu, admin menginformasikan kedatangan pasien kepada penjaga, penjaga menerima pasien sebelumnya menanyakan tentang kelengkapan administrasi (KTP, Domisli, rujukan Puskesmas dan surat keterangan hasil RDTA/Swab PCR).
Setelah cek kelengkapan dan dinyatakan lengkap penjaga mengantarkan pasien ke tempat pemeriksaan dan memberitahu petugas jaga.
Dokter/perawat melakukan pemeriksaan kepada pasien memakai APD, hasil pemeriksaan jika tidak sesuai kriteria maka pasien tidak diterima.
“Namun jika hasilnya sesuai kriteria maka pasien menandatangani surat bersedia di isolasi dan pendapatan kamar,” sebutnya.
Adapun waktu penerimaan pasien disebutkan kadinkes, yaitu pagi pukul 08.00-10.00 WIB. Sedangkan sore pukul 15.00 – 17.00.
Pasien boleh diantar 1 orang, dan orang yang mengantar yang akan menemui petugas jaga untuk mendaftarkan pasien dengan membawa KTP/ KK/ surat keterangan domisili, Rujukan pasien dan hasil pemeriksaan awal, dan Hasil RDT antigen/ swab PCR.
“Untuk Pasien baru isolasi mandiri Pasien membawa Perlengkapan solat masing-masing, Perlengkapan mandi. Pasien tidak boleh di jenguk, tapi diperbolehkan untuk menerima makanan/ kebutuhan lain yang diperlukan dari keluarga dan dititipkan di pos penjaga,”katanya.
Kewajiban pasien yang di isolasi Kadinkes menerangkan, bahwa pasien dengan hasil swab PCR positif wajib melanjutkan isolasi 3-10 hari dan tidak di swab kembali sebelum pulang.
Tidak diperkenankan pulang sebelum dinyatakan selesai isolasi oleh petugas, Kooperatif dalam mengikuti anjuran medis. Lalu, tidak boleh di jenguk, mengikuti aturan selama isolasi, Dilarang merokok di dalam kamar.
“Dan Jika saat isolasi mandiri, pasien mengalami perburukan, pasien akan diantar ke RS linggarjati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini petugas yang ada di pusat isolasi mandiri 2 orang dokter, 13 orang perawat/ bidan/ analis apoteker dan administrasi.
Mereka dibagi menjadi 3 shif untuk perawat dan bidan. Untuk dokter/ asisten apoteker dan administrasi bertugas tiap hari Senin-Sabtu sesuai jam kerja.
Kerja tenaga kesehatan selama 14 hari dan akan diganti oleh tim berikutnya, ambulan dan supir dari PMI dan BPBD bergantian dan jaga 24 jam, 4 orang petugas CS dan 4 orang petugas jaga. (agus)