KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan bakal menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Kuningan pada Senin (14/5) esok hari. Namun dari enam buah Raperda yang diusulkan, baru empat buah Raperda yang segera disahkan.
“Keenam Raperda kita kaji dan telah disepakati oleh pimpinan DPRD, namun yang belum mendapat kesepakatan secara utuh dari mitra kerja pansus adalah penanggulangan sampah dan tera ulang. Karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari dinas terkait, maka dua Raperda itu diperpanjang waktunya,” kata Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos saat dimintai keterangan persnya, Minggu (14/5).
Dikatakan, empat buah Raperda yang bakal diparipurnakan itu yakni terkait Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Aparat Desa, PPNS, dan Administrasi Kependudukan. Sementara dua Raperda yakni terkait Retribusi Tera Ulang dan Pengelolaan Sampah masih dalam proses kajian dan pembahasan di tingkat Pansus DPRD.
Ketika ditanya apakah kendala belum segera disahkannya dua Raperda itu akibat mitra kerja pansus belum menguasai materi usulan Raperda, Rana buru-buru membantahnya.
“Ya menguasai lah, kita kan harus husnudzon (berbaik sangka), hanya penjelasan saja yang belum matching (sesuai) pemikiran antara mitra kerja dengan pansus. Kalau gak menguasai gak mungkin, kan pengusul, kalau pengusul sudah dihitung ya, dihitung aspek yuridisnya, aspek sosiologis, aspek historis, aspek filosofis, jadi dihitung semua, jadi kita gak bisa merendahkan orang lah, kadis ini kan semuanya S2, belum tentu kita lebih pinter dari mereka, strata itu kan berpengaruh pada cara pandang,” ungkapnya.
Sebelum Raperda itu disahkan, pihaknya juga telah menggelar rapat pimpinan. Hasil dari rapim itu akan kembali disampaikan kepada masing-masing pansus, apakah Raperda itu telah mendapat penjelasan utuh dari masing-masing mitra kerja.
“Sehingga Perda ini tidak menekan, tidak menghimpit kepada kehidupan masyarakat. Perda ini bisa melindungi, memberikan ruang perlindungan baik pemerintah kepada rakyatnya maupun sebaliknya,” pungkasnya. (andri)