KUNINGAN (MASS) – Sungguh miris, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih jadi salah satu persoalan perlindungan anak yang paling serius di negeri +62. Data terbaru menujukan angka yang tinggi dan dampaknya jangka panjang. Dikutip dari JAKARTA, KOMPAS.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Januari hingga April 2026. Dalam data yang diunggah dalam siaran pers KPAI di laman resminya, terdapat pula 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.
“Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan,” menurut siaran pers KPAI yang dirilis Senin (18/5/2026).
Disamping itu, KPAI merilis data yang menunjukkan bahwa sebanyak 242 anak berusia 5-12 tahun menjadi korban pelanggaran pada Januari hingga April 2026. Anak dari usia tersebut merupakan yang tertinggi, ketimbang kelompok anak berusia 13-17 tahun yang sebanyak 204 korban.
“Kelompok usia anak yang paling banyak menjadi korban berada pada rentan usia 5 sampai 12 tahun,” ujar Ketua KPAI Aris Adi Leksono merilis hasil laporan pengawasan perlindungan anak sepanjang Januari-April 2026, dikutip dari siaran Youtube KPAI, Senin (18/5/2026).
Data tersebut menunjukkan, pelanggaran terhadap anak di Indonesia sudah diterima anak berusia di bawah 5 tahun. “Artinya ini menjadi PR bagaimana orang dewasa di sekitar anak, baik itu di lingkungan keluarga maupun di lingkungan pendidikan mengalami tantangan,” ujar Aris.
Selain itu, kasus pelanggaran terhadap anak dalam klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) didominasi berasal dari lingkungan keluarga. Terdapat 261 kasus Pemenuhan Hak Anak yang terjadi pada Januari hingga April 2026. “Kasus paling dominan berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan 209 kasus,” ujar Aris.
Kasus kekerasan terhadap anak menjadi bukti anak tidak mendapat jaminan keamanan yang berarti. Lemahnya jaminan perlindungan atas anak, bahkan di tingkat keluarga. Hal ini makin ditegaskan dengan data yang menunjukkan banyaknya kasus kekerasan pada anak.
Anak-anak di negeri ini tidak mendapat perlindungan yang semestinya dilakukan semua pihak baik keluarga, masyarakat, maupun negara.
Ketika kehidupan diatur tidak menggunakan syariat Islam, tapi diatur dengan sistem yang berlandaskan materi. Begitupun sekularisme yang memisahkan Islam dari kehidupan sehingga keimanan tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga.
Sistem sekuler kapitalis membuat keluarga, masyarakat, maupun negara tidak memahami kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan hakiki untuk anak-anak. Mirisnya lagi, sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang.
Sangat berbeda jika menerapkan sistem Islam. Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang (rahmatan lil alamin). Anak itu anugerah terindah sekaligus sebagai amanah dari Allah Swt yang wajib dibimbing dan dibina dengan benar.
Kekerasan dalam Islam dengan tegas dan jelas adalah suatu hal yang dilarang kecuali dalam hal-hal yang bersifat mendidik, Hal ini juga harus tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan tidak melampaui batas yang dapat membuat trauma dan luka fisik pada anak.
Sedangkan dalam upaya menanggulangi kekerasan terhadap anak, banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi kekerasan pada anak diantaranya;
- Memberikan perlindungan terhadap anak dan dengan pemahaman pendidikan Islam.
- Materi pendidikan adalah salah satu solusi agar tidak terjadinya kekerasan yaitu orangtua mengajarkan anak menghormati, berbuat baik dan merealisasikan kasih sayangnya kepada sang anak. dengan begitu anak akan memberikan hak kepada orangtua karena anak juga telah mendapatkan haknya yakni pendidikan dengan penuh kasih sayang, kelembutan, keikhlasan dan keridaan dari orangtua.
Islam mewajibkan semua lapisan masyarakat memahami pentingnya perlindungan anak. Anak berhak memperoleh perlindungan dan kasih sayang dimanapun dia berada baik ketika di tengah keluarga, masyarakat dan negara. Anak juga merupakan generasi yang akan menjadi pengisi sebuah peradaban.
Anak dalam sistem Islam begitu dijaga, Inilah pentingnya peran seorang ibu bagi anak dengan pemahaman Islam pastinya akan lebih mengutamakan mendidik anak sendiri. Peran ibu adalah mencetak generasi rabbani dan tugas seorang suami mencari nafkah dan mengajarkan agar keluarganya senantiasa taat kepada Allah Swt. Sehingga terwujud sinergi ayah dan ibu dalam mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak dan menjaga mereka dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
Ketika negara menerapkan syariat Islam, negara akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sehingga menjerakan dan memutus rantai kejahatan.
Dalam sistem Islam, negara juga menjamin kesejahteraan warganya. Sehingga seorang ibu bisa fokus mengurus anak tanpa khawatir akan kebutuhan dasar keluarga. Hanya sistem Islam yang mampu memberikan jaminan keamanan sejati bagi anak.
Back to syari’ah back to Islam kaffah.
Wallahualam bissawab
Penulis : Nita Fadilah
Aktivis Muslimah