KUNINGAN (MASS)- Kabupaten Kuningan memang pasar yang menggiurkan bagi barang haram khususnya jenis sabu. Barang haram ini paling sering diburu oleh pemakainya.
Ketika pengedar banyak, maka polisi pun membabat habis mereka. Meski belum semua habis tapi ada bukti nyata bahwa polisi perang terjadap narkoba.
Seperti pada pada Senin 1 Februari 2021, sekitar pukul 17.45 WIB diringkus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelakunya adalah MAS (52).
Pelaku ditangkap di rumahnyau di Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan. Polisi mendapati 1 sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang disimpan didalam bungkus kaleng merk ”mentos” berwarna hijau yang berada di kamar MAS.
Barang haram itu berat kotor seberat 16,49. Selain BB itu juga diamakn 1 buah bungkus bekas permen Mentos, 1 buah timbangan digital dan 1 unit Handphone Merk Samsung J2 Prime Warna Silver Berikut Kartu Sim Simpati.
Menurut pengakuan MAS sabu-sabu tersebut didapat dari saudari WD dan EK (DPO) warga Kecamatan Darma. Pemasok ini juga menyuplai warga Puri Asri.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Kasatres Narkoba Otong Jubaedi SH MAP, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.
Adapun Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun. Pelaku sendiri ketika dihadirkan pada acara jumpa pres tertunduk lesu. (agus)