KUNINGAN (MASS) – Pelonggaran aturan peredaran obat bebas ke jaringan ritel modern kini menjadi sorotan tajam karena berpotensi mengaburkan batasan antara kepraktisan belanja harian dan jaminan keselamatan jiwa konsumen. Sebagai seorang mahasiswa farmasi. Saya, Cecilia Kafka Nafisa, memandang bahwa kebijakan ini melahirkan dilema mendasar: apakah kemudahan akses ekonomi boleh mengorbankan standar pengawasan kesehatan publik?
Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain memicu babak baru dalam lanskap kesehatan masyarakat Indonesia. Regulasi yang resmi mencabut aturan lama ini tidak lagi membatasi peredaran obat pada koridor apotek atau puskesmas saja. Kebijakan ini meluaskan sayapnya, secara resmi mengizinkan jaringan ritel modern seperti minimarket, supermarket, hingga hypermarket untuk mengelola serta menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.
Dari satu sisi kacamata kebijakan, langkah BPOM ini dipandang sebagai upaya progresif untuk mendekatkan akses kesehatan kepada masyarakat. Kebijakan ini memberikan kepraktisan bagi konsumen yang membutuhkan penanganan cepat terhadap gangguan kesehatan ringan. Dengan ketersediaan obat bebas di minimarket yang tersebar hingga ke sudut-sudut perumahan, publik tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke apotek hanya demi meredakan sakit kepala atau demam ringan. Pemerintah tampaknya ingin menggeser paradigma dari birokrasi farmasi yang kaku menuju efisiensi yang berbasis pada kebutuhan pasar modern
Namun, di balik narasi kepraktisan tersebut, regulasi ini menyimpan celah krusial yang mengundang kekhawatiran besar dari para akademisi, praktisi farmasi, dan pakar hukum. Salah satu sorotan tajam mengarah pada legitimasi struktural yang diberikan kepada tenaga penunjang atau non-farmasi di fasilitas ritel untuk mengawasi obat. Banyak pihak menilai ketentuan ini berpotensi menabrak aturan yang lebih tinggi (ultra vires), khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa praktik kefarmasian harus menjadi wewenang eksklusif tenaga kefarmasian yang berizin resmi.
Risiko terbesar dari pelonggaran ini tentu bermuara pada keselamatan konsumen itu sendiri. Meskipun BPOM membatasi jenis obat pada kategori obat bebas, kemasan terkecil, dan pembelian maksimal untuk konsumsi tiga hari, jaminan pengawasan di lapangan tetap menjadi tanda tanya besar. Swalayan dan minimarket bukanlah apotek. Mereka tidak memiliki apoteker yang siap memberikan edukasi langsung mengenai efek samping obat, kontraindikasi, atau bahaya interaksi obat kepada pembeli. Tanpa adanya gatekeeper atau penyaring informasi yang kompeten, risiko salah penggunaan obat (misuse) atau pemakaian berlebih (overdose) di tengah masyarakat terancam meningkat pesat.
Selain itu, argumen bahwa regulasi ini memperluas akses kesehatan dinilai kurang tepat sasaran oleh sebagian pengamat. Jaringan ritel modern umumnya berpusat di kawasan perkotaan dan pusat ekonomi yang akses kesehatannya sebenarnya sudah sangat memadai. Ketimpangan akses obat yang sesungguhnya justru terjadi di wilayah pedesaan dan daerah terpencil (3T), tempat ritel-ritel modern tersebut jarang beroperasi. Oleh karena itu, perluasan ini dikhawatirkan hanya akan menguntungkan kapitalisasi bisnis di perkotaan daripada menyelesaikan akar masalah ketimpangan kesehatan nasional
Rendahnya Literasi Kesehatan dan Tantangan Era Digital
Persoalan ini kian kompleks ketika kita menilik tingkat literasi kesehatan (health literacy) masyarakat Indonesia yang masih tergolong variatif. Tanpa kehadiran apoteker di titik penjualan ritel modern, beban edukasi penggunaan obat sepenuhnya dibebankan kepada konsumen mandiri yang sering kali hanya mengandalkan petunjuk ringkas pada kemasan atau informasi simpang siur di media sosial. Risiko swamedikasi (self-medication) yang tidak tepat seperti kombinasi obat bebas dengan suplemen atau bahan lain yang berinteraksi negatif menjadi ancaman nyata yang terabaikan. Di samping itu, integrasi penjualan obat di ritel modern yang mulai bertaut dengan platform e-commerce dan layanan pesan-antar instan makin mengaburkan garis batas pengawasan. Ketika obat bebas dapat dibeli secepat memesan makanan cepat saji tanpa adanya skrining kefarmasian yang valid, fungsi preventif tenaga kesehatan dalam mencegah mispenggunaan obat praktis lumpuh di tingkat hilir
Persaingan Usaha dan Threat bagi Apotek Komunitas
Di luar diskursus keselamatan pasien, kebijakan ini juga menyimpan riak ekonomi yang tidak kalah krusial terhadap keberlangsungan ekosistem kefarmasian lokal. Selama ini, apotek rakyat dan apotek mandiri berskala kecil menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat menengah ke bawah. Masuknya konglomerasi ritel modern ke arena penjualan obat bebas berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang (unequal playing field). Ritel raksasa dengan efisiensi rantai pasok dan daya tawar tinggi dapat menekan harga serta menguasai pangsa pasar obat-obatan dasar. Jika apotek-apotek independen ini terdesak dan gulung tikar, masyarakat tidak hanya kehilangan tempat membeli obat, tetapi juga kehilangan satu-satunya akses konsultasi kesehatan gratis dan profesional yang selama ini disediakan oleh apoteker komunitas.
Solusi Jalan Tengah: Integrasi Teknologi dan Pengawasan Ketat
Guna menjembatani jurang antara efisiensi akses dan jaminan keselamatan publik, BPOM bersama Kementerian Kesehatan perlu merumuskan mekanisme kompromi yang berbasis teknologi dan pengawasan ketat. Jika ritel modern tetap diizinkan mengelola obat bebas, pemerintah harus mewajibkan integrasi sistem edukasi digital seperti pemindaian kode QR interaktif pada stan obat yang terhubung langsung dengan layanan telefarmasi resmi atau basis data informasi obat BPOM. Selain itu, perlu diterapkan sertifikasi khusus bagi ritel modern serta pembatasan ketat pada etalase obat agar tidak ditempatkan sejajar dengan barang kebutuhan pokok harian (fast-moving consumer goods). Langkah ini penting untuk menegaskan kepada publik bahwa obat bukanlah komoditas biasa, melainkan produk kesehatan yang membutuhkan kehati-hatian dalam setiap penggunaannya
Pada akhirnya, kesehatan masyarakat adalah hal yang mutlak dan tidak boleh dikorbankan demi asas kepraktisan semata. Masa transisi penyesuaian bagi pelaku ritel yang berjalan hingga akhir tahun 2026 ini harus dimanfaatkan oleh BPOM untuk melakukan evaluasi mendalam. Pengawasan di lapangan tidak boleh longgar, dan kolaborasi ketat dengan organisasi profesi apoteker wajib diperkuat. Regulasi ini harus mampu membuktikan bahwa perluasan akses ritel tidak akan mendegradasi standar profesi kefarmasian ataupun mengorbankan keselamatan pasien demi tuntutan pasar ekonomi
Referensi :
Badan POM. Regulasi Baru BPOM Atur Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain https://www.pom.go.id/siaran-pers/regulasi-baru-bpom-atur-pengelolaan-obat-dan-bahan-obat-di-fasilitas-pelayanan-kefarmasian-dan-fasilitas-lain
Universitas Padjajaran. Tanggapi Peraturan BPOM No. 5/2026, Prof. Muchtaridi Tegaskan Kesehatan Masyarakat Bukan Ruang Kompromi. https://www.unpad.ac.id/2026/06/tanggapi-peraturan-bpom-no-5-2026-prof-muchtaridi-tegaskan-kesehatan-masyarakat-bukan-ruang-kompromi/
Jurnal Media Akademik (JMA). ANALISIS YURIDIS PERATURAN BPOM NOMOR 5 TAHUN 2026 DITINJAU DARI PRINSIP LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI. https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/8555
Penulis : Cecilia Kafka Nafisa, Mahasiswa Farmasi, Universitas Muhammadiyah Kuningan
