KUNINGAN (MASS)- Setelah banyak yang menjerit baik warga dan pelaku usaha hingga pelaku seni, akhirnya Bupati Kuningan Acep Purnama mengeluarkan SE Baru.
SE itu NOMOR: 433 /375/HUK< Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan.
Dari SE itu ada poin penting yakni nomor 9 dimana resepi diperbolehkan. Bahkan, hiburan seperti organ tunggal pun diperbolehkan.
Tentu hadirnya SE baru dari bupati bagaikan setetes air di padang pasir. Mereka yang terlibat sudah lama menjerit karena sudah tidak punya penghasilan.
Bagi Bupati Acep Purnama pemberian izin itu sebenarnya terlalu berat karena kasus di Kabupaten Kuningan terus naik, dimana kasus positif sudah mencapai 3.389 orang.
Bahkan jumlah warga yang meninggal sudah sebanyak 121 orang. Jumlah yang cukup besar untuk ukuran kota kecil seperti Kuningan. (agus)
Point tentang diperbolehkannya Resepsi
9.Resepsi/hajatan pernikahan/khitanan secara terbuka/tertutup diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun
2020 Tentan Penanganan Corona Vinus Disease 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan baru Dalam Rangka
1)Setiap penyelenggara kegiatan/hajatan harus menunjuk ketua panitia yang bertanggungjawab secara menyeuruh selamaberlangsungnyapelaksanaan kegiatan/hajatan;
2)Penanggungjawab kegiatan/hajatan mengajukan jin mulai dariDesa yang melibatkan Babinsa, Kecamatan, denganmelampirkan jadwal acara, waktu kegiatan, lokasi kegiatan, uas area dan jumlah undangan;
3)ljin penyelenggaraan kegiatan/hajatan diberikan setelah Desa / Kecamatan menyertakan kelayakan penilaian terhadap kesiapanpenyelenggaraan protokol kesehatan;
4)Protokol Kesehatan kegiatan/hajatan wajib:
a.Memakai masker,
b.Menyediakan tempatcucitangandanataumenyediakan handsanitizer
c.Melaksanakan penyemprotan/sterilisasi area dengan disinfektan;
d.Waktu pelaksanaan kegiatan/hajatan mulai pukul 08.00- 16.00
WIB dan waktu kunjungan kehadiran undangan dakukan secara bertahap
e.Kapasitas undangan sebanyak 30 % dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar kursi 1 meter dan antrian 1 meter serta pemberian ucapan selamat tetap memastikan social dan phisikal distancing; dan
f.Acara prasmanan difasilitasi penyelenggara kegiatan/hajat dengan cara mempergunakan peralatan makan sekali pakai atau dilayani petugas.
5)Diperbolehkan jika akan ada hiburan musik organtunggal/musik ringan sebagai pengiring acara hajatan dan tetap mengacu padaprotokol kesehatan;
6)Pemerintah akan menempatkan petugas dari Desa, Kecamatan,Kabupaten, untuk melakukan pengawasan baik sebelum dan selama kegiatan acara berlangsung; dan 7)Apabila terjadi pelanggaran/hal-hal yang tidak diharapkan petugas berwenang melakukan terguran, melakukan penghentian dan atau pembubaran kegiatan/hajatan.