Alhamdulilllah, Hajatan dan Dangdutan Diperbolehkan
KUNINGAN (MASS)- Setelah banyak yang menjerit baik warga dan pelaku usaha hingga pelaku seni, akhirnya Bupati Kuningan Acep Purnama mengeluarkan SE Baru. SE itu NOMOR: 433 /375/HUK< Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalan Penyebaran … Baca Selengkapnya