Alhamdulilllah, Hajatan dan Dangdutan Diperbolehkan

KUNINGAN (MASS)-  Setelah banyak yang menjerit baik warga dan pelaku usaha hingga pelaku seni, akhirnya Bupati Kuningan Acep Purnama mengeluarkan SE Baru. SE itu  NOMOR: 433 /375/HUK< Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan  Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Tingkat  Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalan Penyebaran … Baca Selengkapnya