KUNINGAN (Mass) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan menyebut, soal perkara dugaan penyalahgunaan dana Desa Cimara Kecamatan Cibeureum Kuningan TA 2015 dan TA 2016 sudah sampai tahap penyidikan. Pernyataan itu dilontarkan langsung Kasi Pidsus Kejari M Zainur Rochman SH MH saat mengadakan jumpa pers di aula Kejari setempat, Selasa (18/4).
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kajari Kuningan Raswali Hermawan SH MH, Kasi Intel Wawan Rustiawan SH, Kasi Pidum Juhata SH, dan Kasubagbin Yon Yuviarso SH. Para petinggi Kejari itu memberikan kejelasan, terkait kasus yang tengah ditangani sejak tahun 2016 terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cimara Cibeureum Kuningan.
“Yang pasti sampai saat ini sudah tahap penyidikan ya. Jadi, kami dari tim penyidik sudah ada upaya-upaya penyidikan yang dilakukan dari pemanggilan saksi, pengambilan dokumen dan upaya lain, sehingga nanti pada waktunya ada tersangka yang akan ditetapkan sebagai subyek hukum yang harus bertanggung jawab,” ucap Kasi Pidsus M Zainur Rochman SH MH kepada para awak media.
Dirinya menyebutkan, nominal kerugian negara yang diakibatkan dari kasus itu berkisar ratusan juta rupiah. Namun untuk angka pasti total kerugian negara, Kejari belum bisa menyebutkan.
“Nanti kita sampaikan kalau sudah waktunya ya, ini sudah penyidikan, dan saksi-saksi yang telah dipanggil sekitar 21 orang. Proses penyelidikan ini kurang lebih dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan, bahwa tanggal 10 November 2016 sprinlid (surat perintah penyelidikan) kami sudah terbit pertama kali dan diperpanjang sampai 3 kali, kemudian terakhir tanggal 20 Desember 2016 ketika dikeluarkan sudah ada indikasi awal minimal dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup, untuk kemudian kami naikan ke proses penyidikan,” ungkapnya.
Dari proses penyelidikan itu kata Zainur, pihaknya sudah memanggil puluhan saksi-saksi untuk melakukan proses lanjutan. Pada saat proses penyelidikan pun, pihaknya sudah mendapatkan dokumen-dokumen calon alat bukti, yang kemudian diproses pada tahap penyidikan dijadikan alat bukti sebanyak kurang lebih 37 dokumen.
“Itu semua kami peroleh dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan juga kami sudah kunci pada tingkatan minimal dugaan kerugian awal, yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai lembaga auditor yang diberikan wewenang oleh undang-undang dalam melakukan audit awal, itu atas permintaan kami, jadi auditnya bersifat investigatif, dan itu diperkenankan berdasarkan undang-undang,” jelasnya.
Dari minimal yaitu dokumen, lalu saksi-saksi dan ahli, pihaknya kemudian membuat laporan hasil dari penyelidikan untuk disampaikan kepada pimpinannya yakni Kajari.
“Dari situ kemudian, setelah proses hasil penyelidikan tuntas pada tanggal 24 Januari 2017, tidak waktu lama kami keluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 28 Februari 2017. Sampai saat ini, kami juga sudah memperoleh sekitar 60 dokumen yang akan dijadikan sebagai bukti di persidangan nanti,” pungkasnya. (andri)