Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

BK Sudah Bertindak Sesuai dengan Peraturan Tata Beracara

KUNINGAN (MASS) – Ketidaksetujuan Fraksi Golkar terhadap digelarnya Paripurna Selasa (20/10/2020) malam mendapat penyikapan serius dari Akademisi Kuningan, Suwari Akhmaddhian. Menurutnya, paripurna yang diajukan oleh BK (Badan Kehormatan) DPRD tersebut sudah sesuai dengan peraturan tata beracara.

“Pernyataan Ketua Fraksi Golkar (H Yudi Budiana SH, red) terkait Rapat Paripurna yang diajukan oleh BK tentunya harus disikapi dengan bijaksana tapi sungguh disayangkan terkesan menggangu konsentrasi BK yang sedang fokus menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nuzul Rachdy,” ujarnya mengawali, Kamis (22/10/2020).

Terkait dengan landasan hukum yang digunakan oleh BK, imbuh Suwari, tentu ada pijakan hukumnya. Dasar hukum yang yang terkait dengan Tata Beracara ada dalam Pasal 404 Undang-Undang 14 Tahun 2014 tentang MD3.

Bunyinya “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara Badan Kehormatan”. DPRD Kuningan sendiri, ujar dia, mempunyai Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait rapat paripurna yang diajukan oleh BK berdasarkan Pasal 3 Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK ayat 1 huruf d yang berbunyi “BK bertugas melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna”, menurut Suwari, merupakan tindakan kehati-hatian BK dalam menjalankan peraturan Tata Beracara yang ada saat ini.

“Berdasarkan Pasal 50 sanksi berupa teguran lisan hanya disampaikan kepada teradu dalam rapat Badan Kehormatan sedangkan Pasal 51 sanksi berupa teguran tertulis disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi teradu, dengan kata lain apabila sanksinya ringan sesuai Pasal 49 huruf a maka tidak ada rapat paripurna,” jelasnya.

Kemudian pasal 52 sanksi berupa pemindahan keanggotaan dari alat kelengkapan dewan dan Pasal 53 sanksi berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD serta Pasal 56 sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota, putusan BK disampaikan kepada pimpinan DPRD dan ditembuskan ke pimpinan fraksi teradu dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD yang pertama sejak diterimanya putusan BK oleh pimpinan DPRD.

Dengan kata lain, terang Suwari, bahwa Badan Kehormatan tidak ada kewajiban melaporkan hasil putusannya ke rapat paripurna.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Secara legalitas Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK adalah sah dan harus dijalankan sesuai amanat Pasal 404 UU MD3. Walaupun isinya terkesan bertentangan dengan PP 12/2018 tentunya ini kesalahan semua anggota DPRD Kuningan termasuk ketua Fraksi Golkar yang abai terkait dengan tata beracara BK dikarenakan isinya tidak komprehensif.

“Tentunya tugas berat BK selanjutnya adalah memperbaiki Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sehingga isinya sesuai dengan amanat Undang-Undang dan selaras dengan peraturan pemerintah atau peraturan lainnya yang terkait,” pungkas direktur LBH Uniku tersebut. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Setelah mengamati pernyataan-pernyataan Sdr. Ketua DPRD Kuningan yang rajin secara terus menerus mempersoalkan status ASN Sdr. Dian Rachmat Yanuar selaku Sekda,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Di Hari Sumpah Pemuda ke 93, Fakultas Hukum melalui Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan memperingatinya dengan Webinar NGETEH (Ngebahas...

Education

KUNINGAN (MASS) – Tensi di kampus Uniku dalam 2 hari ini menaik. Pasalnya, muncul pernyataan dari Dekan Fakultas Hukum, Suwari Akhmaddhian di WA Grup,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) hingga nyaris lengser, kini giliran Ketua Fraksi PDIP, Dede Sembada....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Setelah “menjatuhkan sanksi” terhadap Ketua DPRD Nuzul Rachdy atas pernyataan “limbah”, kini nyali BK (Badan Kehormatan) kembali diuji. Lembaga tersebut dituntut...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hari Senin (2/11/2020) besok, akan menjadi hari yang bersejarah. Pasalnya, keputusan Badan Kehormatan (BK) atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Penuturan saksi ahli bahasa yang disampaikan di ruang publik Senin (26/10/2020) sore dinilai tidak etis. Pasalnya, sesuai regulasi, sidang BK bersifat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Nuzul Rachdy selaku Teradu dalam kasus diksi limbah menghadirkan 3 saksi ahli bahasa dan komunikasi di sidang kode etik BK DPRD...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketersinggungan Ketua Fraksi Golkar, H Yudi Budiana ditanggapi bijak oleh Akademisi Kuningan, Suwari Akhmaddhian. Setelah mengucapkan terima kasih atas kritik dan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada aksi unjuk rasa menuntut turunnya Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Kamis (22/10/2020), pendemo kembali ‘Menyegel’ gedung dewan. Jika segel sebelumnya langsung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada aksi unjuk rasa menuntut turunnya Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Kamis (22/10/2020), pendemo kembali ‘Menyegel’ gedung dewan. Jika segel sebelumnya langsung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan seorang Akademisi, Suwari Akhmaddhian membuat Ketua F-Golkar, H Yudi Budiana tersinggung. Salah satunya, kalimat ‘mengganggu konsentrasi BK’ yang dilontarkan oleh...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya dr Toto Taufikurrohman Kosim sempat berjanji di hadapan para pendemo untuk mundur jika gagal ‘menurunkan’ Nuzul Rachdy (ketua DPRD)...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Masa aksi penuntut Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, yang terdiri dari ormas, santri dan mahasiswa mulai ‘balik kanan’ saat waktu...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketidakhadiran Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna Internal Selasa (20/10/2020) malam rupanya bukan hanya karena punya agenda partai. Kepada kuninganmass.com Rabu (21/10/2020),...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dari 39 anggota DPRD Kuningan yang menghadiri Paripurna Internal Pelaporan Hasil Verifikasi, Klarifikasi dan Penyelidikan BK, Selasa (20/10/2020) malam, tidak tampak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rapat Paripurna Laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang digelar Selasa (20/10/2020) malam, tidak sampai 30 menit. Sekitar pukul 20.30 WIB...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rapat Paripurna Laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang digelar Selasa (20/10/2020) malam, tidak sampai 30 menit. Sekitar pukul 20.30 WIB...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah beberapa hari tak ada aktivitas, Badan Kehormatan (BK) DPRD akan melaporkan hasil verifikasi dan klarifikasinya, nanti malam. Pelaporan tersebut akan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Keluarga besar DPC PPP Kuningan akhirnya buka suara terkait persoalan Nuzul Rachdy (ketua DPRD Kuningan) yang saat ini sedang ditangani Badan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Laskar Pembela Islam Kabupaten Kuningan, M Hasan Amirudin mewanti-wanti BK (Badan Kehormatan) DPRD untuk bekerja sesuai harapan. Menurut Hasan, yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada panggilan ke 2 Jumat (16/10/2020), Nuzul Rachdy SE yang menjabat ketua DPRD Kuningan datang. Tepat pukul 15.00 WIB ia memasuki...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, Yayasan Husnul Khotimah menyebut tidak mau intervensi lebih jauh masalah yang sedang jadi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mendapat tanggapan dari akademisi Kuningan Suwari Akhmaddhian. “Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Badan Kehormatan Dewan, dr Toto Taufikurrohman Kosim ketika menerima aksi massa menyebut bahwa saat itu juga pihaknya akan bekerja. Hal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Menindaklanjuti pelaporan diksi ‘Limbah’ yang dilontarkan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, Badan Kehormatan (BK) Dewan memberikan pernyataan yang meyakinkan. Meski sebelumnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Menindaklanjuti pelaporan diksi ‘Limbah’ yang dilontarkan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, Badan Kehormatan (BK) Dewan memberikan pernyataan yang meyakinkan. Meski sebelumnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebagai seorang akademisi dibidang hukum, Suwari Akhmaddhian menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kuningan dari sisi hukum. Mestinya, kata Suwari, tindak tanduk pejabat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemberitaan terkait Peluang Investasi dan Refleksi Pembenahan Pembangunan di Kuningan mendapat tanggapan dari Suwari Akhmaddhian yang merupakan Direktur Pusat Studi Kebijakan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Turunnya Komnas HAM ke Kabupaten Kuningan terkait laporan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) terhadap Penyegelan Tugu mendapat tanggapan dari salah seorang...

Advertisement