KUNINGAN (MASS) – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024, Sekda Kuningan Dr H Dian Rahmat Yanuar M Si berinisiatif mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Linggarjati Pendopo Kuningan, Rabu (23/9/2020) September 2020 ini diikuti oleh perwakilan dari 11 SKPD antara lain Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA.
Kemudian, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Disdikbud Kepala Satpol PP, Kepala DPMD,Kepala Bagian Kesra Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, dan Kepala BNN Kabupatwn Kuningan.
Dalam rapat tersebut Dian membahas tentang singkronisasi antara Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 dengan Permendagri Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Pada saat kegiatan berlangsung, Dian menyayangkan jawaban peserta rapat yang sebagian besar belum perhatian terhadap program P4GN di SKPDnya masing-masing.
Untuk itu, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kadisdik ini menginstruksikan bahwa tahun 2021 setiap SKPD mengalokasikan anggaran khusus untuk program P4GN.
Dian juga menekankan pentingnya program P4GN dimasa pandemi covid seperti sekarang ini. Narkoba yang notabene merupakan barang haram, namun dimasa pandemi malah merajalela.
Hal ini menurutnya disebabkan oleh demand-supply dan keadaan. Penyalahguna narkoba punya waktu lebih mengonsumsi narkoba. Sedangkan pengedarnya berdalih membutuhkan uang karena sedang masa susah kerja.
Sejalan dengan Sekda, Kepala BNNK Kuningan Edi Heryadi, menekankan tentang Inpres yang harus dijalankan oleh segenap stake holder pemerintah daerah baik Walikota di tingkat kota dan Bupati di tingkat Kabupaten.
Pada tingkatan tersebut nantinya Walikota/Bupati akan membuat kebijakan untuk dilaksanakan di daerahnya masing-masing.(agus)