KUNINGAN (Mass)- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menggelar pelatihan aplikasi E-Purchasing tentang pengadaan barang atau jasa secara elektronik. Kegiatan ini dihelat Jumat (31/3/21017) di Aula Wisma Permata.
Ketua Panitia, Kusumo Daryo mengatakan, dengan kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah, sebagai bagian penting dan dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Diperlukan pelatihan teknis aplikasi E-Purchasing yang terintegrasi dalam sistem pengadaan barang atau jasa secara elektronik bagi Pokja ULP, Panitia atau Pejabat pengadaan, dan PPK dari masing – masing SKPD,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi SDM, perlu memberikan pemahaman kepada penyelenggara pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik, khususnya panitia atau pejabat pengadaan dan PKK untuk mewujudkan rencana umum pemerintah yang transparansi, akuntabilitas, efektif dan efesien sesuai dengan tata nilai pengadaan.
Sementara, Kadiskominfo Drs Teddy Suminar MSi mengatakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga pemerintah, berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dengan menyusun kebijakan dan regualasi yang tepat, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan, serta membangun sistem yang transparan untuk pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Salah satu upaya aksi pencegahan korupsi yang dilakukan LKPP adalah membangun sistem E- Purchasing yaitu mengkatalogkan produk melalui penayangan produk ke dalam E-Katalog sehingga informasi harga, spesifikasi item menjadi sangat transparan,” ujar Teddy.
Keterbukaan informasi ini, lanjut Teddy, memberikan kemudahan, kenyamanan bagi pejabat dalam melaksanakan pengadaan di seluruh lembaga atau instansi, sehingga resiko pejabat tersangkut kasus pelanggaran hukum dapat diminimalkan karena sistem dan keterbukaan informasi setiap produk secara tidak langsung telah menekan potensi melakukan tindak kecurangan, seperti upaya mark-up harga produk.
“Disamping itu memudahkan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, sehingga aparat penegak hukumpun bisa melihat apabila ada transaksi menggunakan El-Katalog,” kata Teddy
Aturan pengadaan melalu E- Purchasing bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pembelian barang atau jasa secara efektif dan efesien serta tidak lagi dibatasi oleh besaran nilai transaksi. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan mendapatkan barang secara cepat, tepat dengan harga yang wajar bagi pemerintah.
Selain itu proses pengadaan tidak perlu lagi melalui mekanisme lelang, sehingga akan menghemat waktu dan biaya karena proses pengadaan melalui E- Katalog menjadi lebih mudah. (agus)