KUNINGAN (MASS) – Pelaku tabrak lari berninisial MM warga Desa Kalapa Gunung Kecamatan Kramatmulya berdalih tidak mengetahui korban terkapar di Jalan Desa Sampora Kecamatan Cilimus pasca tabrakan.
Hal itu karena kaca spion mobil pecah sehingga tidak melihat. Ia pun langsung pergi pasca kejadian tabrakan itu.
“Yang saya tahu motor datang ngebut dan saya mengindar sehingga kena spion dan spion sampai copot,” ujar MM kepada kuninganmass.com usia dihadirkan pada saat acara press release, Sabtu (19/7/2020).
Pria yang sudah lebih dari dua tahun mengangkut es balok untuk ke Cikijing dari Cirebon mengaku, pada Rabu (16/7/2020) berangkat jam 04.30 WIB dan sampai di Sampora jam 05.30 WIB.
Seperti biasa ia mengangkut sebanyak 5 ton es untuk wilayah Cikijing. Selain kejadian ini ia mengaku tidak pernah kecelakaan.
Diterangkan, pada saat itu ada motor menyalip ke kanan dari arah Kuningan dengan kecepatan tinggi. Ia mencoba menghidar sekuat tenaga sehingga hanya menabrak kaca spion sampai pecah.
“Pokoknya saya tidak mengetahui korban tergeletak atau bahkan sampai meninggal. Saya baru mengetahui ia meninggal ketika baca berita,” tandasnya.
MM yang sudah berumah tangga ini mengaku, dibalik musibah ini ada hikmah dan ia pun kini pasrah menanti vonis dari hakim.
Sementara pada saat didatangi ke rumah pada Kamis malam jam 24.00 WIB, MM sempat tidak mau mengaki, sebelum polisi menunjukan bukti pecahan spion.
Untuk mengungkap kasus ini polisi butuh waktu sekitara 36 jam. Berbekal pecahan spion dan bertanya ke warga terkait ciri-ciri mobil truk akhirnya mengarah kepada pelaku.
“Setelah kejadian tersebut Unit laka lantas Polres Kuningan melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi yang di berikan oleh masyarakat,” ujar Kasat Lantas AKP Rizky Syawaludin SIK MIK. (agus)
Berikut Kronlogis Pengajaran Pelaku
Setelah kejadian tersebut Unit laka lantas Polres Kuningan melakukan penyelidkan dan pendalaman atas informasi yang di berikan oleh masyarakat. Dari hasi penyeldikan tersebut di dapat informasi ciri-ciri kendaraan yang di kemudikan pelaku dengan spesifika sebagai berikut:
1.DI TK di temukan splon yang terlepas di duga berasal dari Kendaran yang teribat kecelakaan dan melarikan diri ke arah Kuningan (Selatan)
2.Kendaraan pelaku berupa Kendaraan jenis Truck warna hijau baik kabin maupun bagian bak belakangnya dengan No.Pol E-85.(Namun saksi tidak mengetahui TNKB secara utuh/lengkap)
3.Kendaran pelaku merupakan Kendaraan yang biasa di gunakan untuk membawa barang atau beban berupa Es belok. Atas dasa tersebut di atas kami melanjutkan penyelidikan dengan cara mendatangi Agen penjualan Es balok yang berada di Kabupaten Kuningan, sehingga mengarah ke Pelaku yang merupakan sebagai pengemudi dari pemilik agen penjualan Es batu yang bernama Sdr. FAID yang beralamat di Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.
Dari hasil penyelidikan tersebut di peroleh Fakta-fakta Kondisi Kendaraan Mitsubishi Light Truck No.Pol : E-8593- ZX wama hijau yang terparkr di depan rumah Sdr. FAID sudah dalam keadaan rusak di bagian bodi pojok depan kanan, spion bagian kanan dalam keadaarn tidak terpasang.
Dari hasil wawancara yang di lakukan anggota Unit Laka Lantas dengan Sdr. FAID di peroleh informasi bahwa betul pelaku tabrak lari merupakan pengemudi Kerdaraan Mtsubish ight Truck No.Pol : E-8593-ZX warna hijau berinisial MM.
Selanjutnya Unit laka lantas mendatangi rumah yang diduga sebagai Pelaku Tabrak lari tersebut, kemudian pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Manis Rt. 011 Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan melalukan interview kepada MM di peroleh keterangan bahwa pelaku kecelakaan tabrak lari merupakan dirinya sendiri.
Adapun Barang bukti yang Unit Laka Lantas sita Yaitu berupa:
1.1 Satu) Unit Kendaraan Mitsubishi Light Truck No.Pol:
E-63-ZX,
2. satu) Lembar STNK Kendaraan Mitsubishi ught Truck No.Pol :
E93-ZX Nomor: 11212522/JB/2019 Noka : FE119E063523
Nosin FO34C733529 berlaku s/d tanggal 12 Februari 2024,
3.1 (Satu) Lemabar SIM BI a.n pelaku