KUNINGAN (MASS) – Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan, untuk anggaran Pilkada 2023 pihaknya mengajukan anggaran Rp80,4 miliar. Anggaran itu dengan asumsi covering anggaran Pilkada 100 % dibiayai APBD Kuningan.
“Pada rapat sebelumnya yang dilakukan pada Hari Selasa tanggal 7 Juli, kami mengajukan kebutuhan anggaran Rp75,1 miliar,” ujar Asep pada Rapat Perencanaan Dukungan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kuningan (Pilkada) bersama Sekda dan Bawaslu, Kamis (16/7/2020).
Diterangkan, dalam pelaksanaannya sangat mungkin terdapat cost sharing dengan APBD Provinsi seperti di tahun 2018. Hal ini mengingat, pelaksanaannya bersamaan dengan Pilgub Jabar.
Mengenai besaran dana sebesar itu, antara lain untuk kebutuhan honorarium penyelenggara Adhoc dan seluruh tahapan penyelenggaraan dari awal sampai akhir.
Sementara untuk usulan anggaran penyelenggaraan Pilkada dari Bawaslu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman mengatakan masih sama dengan usulan pada rapat sebelumnya yakni sebesar Rp23,5 miliar.
“Anggaran tersebut digunakan untuk honorarium 2800 personil, penyelenggaraan Rakor, Rapat Teknis dan Sosialisasi,” ujarnya.
Semenatra Rapat yang digelar di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Kuningan, Kamis (16/7/2020) itu dipimpin oleh Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi.
Selain KPU dan Bawaslu hadir juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kabag HukumM Budi A, BAPPEDA Ir Usep , Kabid Anggaran BPKAD Otang, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan.
Ditempat yang sama Sekda menuturkan, pelaksanaan Pilkada perlu adanya dukungan dari semua pihak. Dan salah satu bentuk dukungan Pemda untuk pelaksanaan Pilkada adalah hibah daerah kepada Penyelenggara Pilkada (KPU, Bawaslu, Polri, TNI, dan Denpom).
“Untuk membiayai pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kuningan, jika mengingat kondisi APBD Kuningan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) Tahun anggaran, maka diperlukan saving anggaran melalui 2 atau 3 Tahun anggaran APBD sehingga diperlukan membentuk Dana Cadangan” tuturnya.
Untuk membentuk dana cadangan diperlukan membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait Dana Cadangan Pilkada harus segera ditetapkan Tahun 2020 ini sebelum penetapan APBD Kabupaten Kuningan.(agus)