KUNINGAN(MASS) – Proses pemberkasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan tahun 2026 telah rampung. Sebanyak 35.000 berkas yang menjadi target program tahun ini telah masuk dan dinyatakan lengkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Susan mengatakan sebanyak 35.000 sertifikat memang disiapkan dalam program PTSL tahun ini. Seluruh berkas yang menjadi target tersebut kini telah selesai dalam proses pemberkasan.
“Tahun ini memang disediakan 35.000 sertifikat dan semuanya sudah lengkap. Tinggal menunggu terbit,” ujar Susan saat ditemui Kuninganmass.com, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, setelah seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah menunggu sertifikat diterbitkan. Pihaknya menargetkan seluruh sertifikat tersebut dapat selesai dan didistribusikan kepada masyarakat paling lambat akhir tahun 2026.
“Paling telat sampai akhir tahun itu sudah harus terdistribusi ke masyarakat,” tegasnya.
Selain proses sertifikasi, Susan juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan batas tanah masing-masing. Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.
Ia meminta masyarakat memasang tanda batas atau patok pada setiap sudut bidang tanah. Patok tersebut juga harus dipelihara dan dijaga agar tetap terlihat serta tidak mudah bergeser atau hilang.
“Kami mengimbau masyarakat agar memasang tanda batas, patok atau tanda yang jelas. Tanah harus ada tandanya di setiap pojok dan tanda tersebut juga harus dipelihara,” jelasnya.
Menurutnya, pemasangan patok batas bukan hanya menjadi penanda fisik tanah, tetapi juga dapat membantu masyarakat mengetahui batas bidang tanah secara jelas dengan pemilik lahan di sekitarnya.
Dengan rampungnya 35.000 berkas PTSL tersebut, masyarakat kini tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat. Pemerintah menargetkan seluruh sertifikat dapat diterima masyarakat sesuai batas waktu yang telah ditentukan. (raqib)