KUNINGAN (MASS) – Kabar dugaan keterlibatan anggota DPRD Kuningan dalam pengadaan sembako bantuan Pemkab Kuningan jadi sorotan beberapa pihak. Salah satunya menyayangkan, jika itu terjadi maka ada sebuah pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
Salah seorang Pemerhati Kebijakan sekaligus Praktisi Hukum, Abdul Haris SH mencoba memaparkan UU yang melarang anggota dewan terlibat proyek pemerintah. Salah satunya UU 17/2014 yang menyebut, anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan.
“Jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, PNS, atau anggota TNI/Polri. Kemudian merangkap pegawai BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Pejabat structural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan dan lainnya,” paparnya, Selasa (19/5/2020).
Dilarang juga, sambung Haris, merangkap dengan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD serta hak sebagai anggota DPR/DPRD.
Disamping UU 17/2014, menurutnya terdapat pula pengaturan pada UU 23/2014 tentang pemda pasal 134 dan pasal 188.
“Jadi meskipun itu biasa disiasati namun harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota dewan tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan,” tandasnya.
Baca juga: https://kuninganmass.com/government/benarkah-anggota-dewan-terlibat-pengadaan-sembako/
Haris menegaskan, kalau saja ada oknum anggota dewan yang masih bermain bisnis maka sudah tidak relevan lagi. Itu bersebrangan dengan aturan. Tak heran jika dirinya merasa kecewa apabila terdapat oknum anggota dewan yang cari tambahan dengan wewenangnya. (deden)