KUNINGAN (MASS) – Azas praduga tak bersalah hendaknya dijunjung tinggi. Termasuk dalam kasus yang menimpa Otang Setiawan, pejabat BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kuningan. Ini ditandaskan Ketua F-Tekkad, Soejarwo, Jumat (15/5/2020).
“Kalaupun benar adanya pemeriksaan terhadap seorang pejabat di lingkup BPKAD dalam proses penyelidikan dugaan terjadinya penyimpangan dalam terusan pembangunan jalan lingkar timur Kuningan, hendaknya siapapun harus menghormati azas praduga tak bersalah,” harapnya.
Artinya, lanjut Jarwo, selama belum ada keputusan yang mengikat dari pengadilan terlebih saat ini baru memasuki tahap penyelidikan belum sampai pada tingkat penyidikan, maka harus tetap menempatkan terperiksa sebagai pihak yang belum bisa dikatagorikan melakukan kesalahan.
“Saya yakin pihak pemeriksapun tentunya akan menjalankan kewenangannya dengan sikap profesional dalam upaya penegakan hukum,” kata pria yang kerap disapa mang Ewo tersebut.
Pemeriksaan terhadap Otang, imbuhnya, sangat mungkin didasarkan pada kapasitasnya yang saat ini menempati posisi sebagai Kabid Anggaran di BPKAD. Tentunya jabatan itu dianggap posisi yang sangat memahami alur masuknya anggaran baik yang berasal dari APBN maupun APBD Provinsi Jabar. (deden)