KUNINGAN (MASS)- Seperti tahun lalu, pada tahun 2019 pihak Kejaksaan Negeri membeberkan pencapaian kinerja mereka selama satu tahun. Pencapaian mereka diumumkan kepada wartawan melalui Press Release Akhir Tahun 2019 di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan, pada Kamis (26/12/2019)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan LTedjo Sunarno melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan Mahardika Rahman menyebutkan, khusus Seksi Pidana ada dua kasus menonjol yakni pengungkapan kasus korupsi KUR yang merugikan negara Rp26 miliar. Selain itu, juga terkait perkara cukai dengan penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp138 juta.
Sedangan, dari bagian pembinan, pihaknya telah mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 sebesar Rp905.385.430. Dana itu didapat dari hasil tilang, biaya denda, biaya perkara dan hasil penjualan lelang.
Sementara itu, untuk pembangunan yang telah dilakukan selama tahun 2019 yaitu pengadaan loket e-tilang, instalasi hardware, papan media informasi e-tilang, update data pegawai, neon box program bidang, aplikasi e-Visiting dan ruang diversi..
Adapun pencapian dari Bagian Intelijen adalah telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya adalah LID/PAM/GAL dengan target sebanyak 2 kegiatan dan capaian mencapai 2 kegiatan. Untuk kegiatan penyuluhan hukum, target kegiatan sebanyak 1 kegiatan sedangkan pencapaiannya mencapai 20.
Lalu, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah/Pesantren realisasi dan terget sama yakni 3 kegiatan . Asset racing sesuai dengan target yang ditentukan yaitu sebanyak 1 kegiatan, dan pelaksanaan TP4D dengan capaian 31 kegiatan.
“Untuk Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) resmi dibubarkan adn tugasnya diambil alih lain oleh seksi yang lain,” tandsanya.
Mengenai hasil Pidana Umum, Kejari menerima 185 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan yang telah melalui tahapan hingga penahanan sebanyak 156 perkara, 5 dalam upaya hukum dan 144 yang telah dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, untuk Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuningan selama tahun 2019, telah melakukan 16 kegiatan MoU , SKK sebanyak 5 kegiatan, dan LO sebanyak 7 kegiatan. Dan ada juga bantuan hukum non litigasi sebanyak 5 kegiatan masih dalam proses negosiasi, dalam pertimbangan hukum 3 kegiatan dan untuk pelayanan hukum 11 kegiatan.
Yang terkhir adalah bagian pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, selama tahun 2019 telah melakukan kegiatan lelang terhadap barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dua kali melakukan pemusnahan barang bukti.
“Capai kami seperti itu. Selama ini kami berusaha agar apa yang kami tergetkan tercapai dan bahkan melebihi,” ujarnya. (agus)