KUNINGAN (MASS) – Beberapa alasan hukum atas putusan yang diambil Bawaslu Kuningan bersama kepolisian dan kejaksaan (Sentra Gakumdu), dibeberkan dalam konferensi pers, Selasa (26/2/2019). Salah satunya berdasarkan keterangan Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi selaku saksi ahli atau pihak terkait.
“Alasan lainnya, menurut keterangan saksi ahli atau pihak terkait yakni ketua KPU bahwa kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye,” sebut Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman SIP.
Dihadapan para awak media, Ondin memaparkan 4 alasan yang menjadi landasan putusan atas viralnya video “laknat” berisi konten sambutan H Acep Purnama MH. Acara tersebut berupa Deklarasi Tim Akar Rumput yang digelar di Hotel Purnama Mulia Cigugur, Sabtu (16/2/2019) lalu.
“Alasan pertama, kegiatan deklarasi itu bukan sebuah kegiatan kampanye dimana tidak memenuhi unsur dari ketentuan umum pengertian kampanye dalam UU 7/2017 tentang Pemilu,” ucapnya.
Menurut UU tersebut, pengertian kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
“Kedua, kegiatan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh pelapor dan saksi-saksi sehingga saksi yang diajukan pelapor tidak memenuhi ketentuan sebagai saksi menurut KUHP yaitu melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri secara langsung dalam suatu peristiwa yang diduga tindak pidana,” papar Ondin.
Alasan berikutnya, bukti yang diberikan pelapor didapatkan bukan secara langsung merekam kegiatan tersebut. Menurut Ondin, buktinya hanya melalui media sosial dengan cara mengunduhnya dan dalam bentuk screenshot.
Sedangkan alasan keempat berdasarkan keterangan ketua KPU Kuningan sebagai saksi ahli atau pihak terkait.
“Status laporannya sudah jelas, kami akan tempelkan putusan ini di kantor dan akan disampaikan ke pihak pelapor bahwa laporan yang disampaikan sudah ditangani dan putusannya seperti itu,” kata Ondin. (deden)