KUNINGAN (MASS) – Sudah 10 hari jadwal pendaftaran bakal calon legislatif dibuka, namun hingga Sabtu (14/7/2018) sore belum ada satu orang pun yang daftar. Padahal masa pendaftaran akan ditutup dua hari lagi, tepatnya Selasa (17/7/2018) lusa.
“Mungkin parpol-parpol akan mengajukan berkas bacalegnya pas hari Senin dan Selasa, agar seluruh persyaratan komplit terlebih dulu,” duga Dadan Hamdani, komisioner KPU yang membidanginya, Minggu (15/7/2018).
Jika nanti ada yang mendaftar, kata dia, KPU akan langsung meneliti formulir pencalonan. Mulai dari formulir model B (surat pencalonan), model B1 (daftar bakal calon per dapil), model B2 (pernyataan seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis) dan B3 (pakta integritas).
Selain itu SK kepengurusan partai juga harus disampaikan untuk diteliti keabsahannya. Khusus untuk formulir B2, Dadan Hamdani menyampaikan Parpol wajib melampirkan AD/RT partai yang menyebutkan bahwa ‘Perekrutan dilakukan secara demokratis dan terbuka’.
“Kelima item itulah yang kita teliti terlebih dahulu,” jelas Dadan.
Selain itu, ia menggarisbawahi satu hal yang wajib dipenuhi juga oleh parpol. “30 persen keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut untuk calon perempuan dalam faftar calon harus dipenuhi oleh arpol,” sebutnya.
Kaitan dengan caleg perempuan ini, dalam urutan 3 calon mesti ada salah satu calon Perempuan. Misal dapil 1, dari 12 calon yang diajukan mesti ada 4 calon perempuan. Begitu juga dengan dapil 2 dan 3 yang mengalokasi 12 calon.
Sementara dapil 4 yang mengalokasikan 8 calon, harus memenuhi 3 calon perempuan. Kemudian dapil 5 dengan 6 calon harus memenuhi 2 calon perempuan.
“Apabila formulir pencalonan dan SK kepengurusan tersebut ada dan sah, maka akan diberikan tanda terima berupa Model TT.Pd. yang berarti pencalonan dari partai tersebut dapat ‘Diterima’ dan dapat melanjutkan ke proses penelitian berkas bakal calon,” ucap Dadan.
Namun apabila masih ada kekurangan, maka KPU akan menerbitkan BA Pengembalian. Selanjutnya parpol tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mendaftar kembali dalam masa pendaftaran sampai 17 Juli pukul 24.00 WIB.
Setelah dinyatakan ‘Diterima’, pihaknya akan memverifikasi berkas bakal calon satu persatu. Verifikasi berkas ini dilakukan untuk mengetahui kekurangan persyaratan bakal calon yang disesuaikan dengan yang ada aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).
“Verifikasi keberadaan dan keabsahan berkas bakal calon dilakukan oleh kita menggunakan instrumen yang disediakan KPU untuk nanti disampaikan ke parpol terkait kekurangan yang harus diperbaiki oleh bakal calon nanti pada masa perbaikan,” terangnya.
Dadan berharap partai politik agar segera memenuhi persyaratan dan segera mendaftar ke KPU jika sudah dirasa lengkap. (deden)