KUNINGAN (MASS) – Bagi anda yang berada di Rumah Sakit pada tanggal 27 Juni 2018 tidak perlu khawatir tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Pasalnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan sudah memiliki cara tersendiri agar pemilih tetap menyalurkan hak pilihnya.
“KPU mengimbau kepada karyawan yang bertugas di rumah sakit pada tanggal 27 Juni 2018 untuk meminta dari sekarang Surat Form A5.KWK di TPS si pemilih ini terdaftar. Hal ini agar yang bersangkutan dapat memilih di TPS terdekat di wilayah sekitar rumah sakit, sehingga hak politiknya dalam menggunakan hak memilihnya sebagai warga negara tidak hilang.” tutur Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Dadan Hamdani, pada saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Rumah Sakit/Puskesmas di Ruangan Sekretaris KPU Kuningan Jum’at (22/06/2018)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati, Dinas Kesehetan Kabupaten Kuningan. Kemudian, delapan Pimpinan Rumah Sakit yang ada di Wilayah Kabupaten Kuningan.
Adapun dasar hukum kegiatan ini yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam kegiatan tersebut Dadan Hamdani menyampaikan terkait mekanisme/tata cara pelayanan pemilih yang ada di rumah sakit yang bertujuan agar nanti ada keseragaman tata cara pelayanan di setiap rumah sakit, karena rumah sakit yang ada di Kuningan ini pastinya memiliki jumlah karyawan, petugas, maupun pasien yang berbeda, sehingga penanggulangan dampaknya harus disiapkan dari jauh-jauh hari.
Lalu, penyampaian tentang KPU Kuningan menyiapkan TPS terdekat di sekitar area rumah sakit tersebut, juga terkait mekanisme pelayanan KPPS/PPS kepada pasien rumah sakit, dimana nanti KPPS/PPS akan diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, bersama pihak rumah sakit KPPS akan dipandu untuk mengunjungi ruangan-ruangan pasien.
“Yang nantinya pasien tersebut dapat memilih di rumah sakit tersebut yang tentunya dengan Asas Luber dan Jurdil nya pasti terpenuhi, hal ini dilakukan sesuai amanat PKPU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 8 Ayat 1,” tambahnya.
Terkait koordinasi yang dilakukan KPPS dengan pihak Rumah Sakit tentang pemberian informasi mengenai TPS terdekat lanjutnya, bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi karyawan, petugas, pasien atau penunggu pasien. Hal ini supaya dapat mengetahui TPS terdekat di wilayahnya tersebut, tentu untuk menunaikan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk memilih calon pemimpinnya.
Diterangkan, diadakannya kegiatan rapat koordinasi ini juga sebagai acuan untuk mengukur jumlah perkiraan di setiap rumah sakit , seberapa perkiraan pemilihnya dengan membandingkan perkiraan kemampuan surat suara di TPS terdekat.
Hal ini diupayakan dalam rangka mengantisipasi tidak terjadinya kekurangan surat suara ketika hari H penyelenggaraan Tungsura Pilkada Serentak 2018. Cara ini diambil agar semua berjalan lancar.
Sementara itu, pihak rumah sakit sendiri sangat mendukung dan sangat mengapresiasi langkah yang diambil KPU Kuningan. Menurut para pimpinan rumah sakit langkah ini sangat lah membantu memudahkan pemilih yang berada di rumah sakit untuk bisa menyuarakan hak pilihnya pada gelaran Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018. (agus)