KUNINGAN (MASS) – Persoalan janda tidak mampu, Titi Setianah (43) yang tidak diberi cap oleh BPJS ketika hendak berobat ke RSCM, memasuki babak baru. Setelah mendatangi gedung DPRD, Kamis (29/3/2018) siang komunitas Asbaku (Aspirasi Barudak Kuningan) mengontrog kantor BPJS di Rest Area Cirendang.
Tampak beberapa personil Asbaku beraudiensi langsung dengan Kepala BPJS Kabupaten Kuningan, Budi Sukwara. Tuntutannya meminta agar pihak BPJS bisa segera menyelesaikan nasib yang menimpa warga Parakan Maleber itu.
“Di sini kami murni memperjuangkan hak rakyat, bu Titi juga merupakan warga Kuningan, masa dia harus menanggung semua biaya operasinya,” ujar Sekretaris Asbaku, Erwin Setiadi.
Masalah tersebut ditanggapi dengan baik oleh Budi Sukwara. Dia memberikan penjelasan secara detil dan pihak BPJS siap dengan segera akan membantu proses pengobatan Titi. Namun yang menjadi kendalanya surat rujukan tidak sesuai dengan prosedur. Rujuan untuk pasien mata seharusnya ke RS Cicendo Bandung. Sedangkan atas nama pribadi, Titi berkeinginan berobat ke RSCM Jakarta.
“Kami tidak bisa memberikan cap/stempel dikarenakan surat rujukan yang diajukan oleh bu Titi ini atas pribadi sendiri (APS) jadi hal ini di luar prosedur yang berlaku. Kalau surat rujukan yang diajukan bukan APS baru kami bisa memberikan cap/stempel,” jelasnya.
Dia pun menegaskan, seumpama Titi tetap ingin pergi berobat ke RSCM pihak BPJS pun siap membantu mengurus prosedurnya.
“Solusinya dikembalikan lagi kepada bu Titi jika ia bersikeras ingin ke RSCM maka harus daftar dari awal lagi namun jika berubah pikiran jadi ke Cicendo Bandung maka sekarang pun surat tersebut bisa dicap,” tandas Budi.
Pantauan kuninganmass.com kegiatan audiensi berlangsung tertib. Setelah menerima penjelasan dari BPJS, Asbaku hendak mendatangi Titi untuk memilih tawaran diantara RS Cicendo dan RSCM. (argi)