KUNINGAN (MASS)- Warga Kuningan khususnya pengguna gas melon (gas 3Kg) mengeluh. Pasalnya, ketika membeli gas melon saat ini ada aturan baru yang diterapkan oleh pangkalan atau pihak penjual yakni harus menyerahkan foto copy E-KTP.
Tentu hal ini mengherangkan karena tidak ada keterangan resmi untuk apa. Karena butuh para pembeli hanya bisa pasarah dengan kondisi ini.
“Saya beli dari yang memasok dan mereka mengatakan untuk membeli gas melon kini harus memberikan foto copian E-KTP. Kalau tidak maka tidak akan diberi,” ujar Agus Sule salah seorang PKl kepada kuninganmass.com Senin (26/3/2018).
Ia ketika menanyakan untuk apa? Si pemasok tidak memberikan penjelasan yang pasti. Ditakutkan pengumpulan identitas itu untuk keperluan lain-lain atau ada yang meamnfaatkan.
“Saya berharap pihak terkait memberikan penjelasan masalah ini, karena meresahkan dan nyaris disetiap wilayah di Kuningan,” tandasnya.
Sebelumnya kuninganmass.com pernah menanyakan masalah ini kepada Pj Sekda Kuningan Drs Dadang Supardan. Namun, yang bersangktan tidak mengetahui dan belum mendapatkan laporan dari Bagian Ekonomi.
“Saya belum mendapatkan laporan masalah ini. Nanti akan dicek, tapi yang pasti pemeritah tidak mengintruksikan,” jelas Dadang.
Sementara ketika bertanya kepada Korda Hiswana migas Kuningan, Nanang Zaenal Aripin, yang bersangkutan tidak mau menjawab. Dengan dalih ada acara keluarga ke Cirebon dan ia menyerankan lebih baik ditanyakan ke Bagian Ekonomi.
“Saya sebentar lagi mau pensiun. Lebih baik satu pintu tanyakan kepada bagian ekonomi,” tandasnya.
Dari penelusuran kuninganmass.com, memang permintaan E-KTP tidak merata. Ada juga yang hanya dicatat identitas saja tanpa diminta E-KTP.
“Yang saya dengar takutnya foto copian KTP itu dimanfatakan oleh para calon anggota DPD untuk bukti dukungan. Itu yang saya khawatirkan,” ujar Wawan penjual cilok. (agus)