KUNINGAN (MASS) – Jabatan sekda yang kini diisi oleh seorang Plh (pelaksana harian), sebentar lagi akan resmi terisi. Pengisinya H Dadang Supardan MSi dengan istilah Penjabat (Pj) Sekda.
Dadang yang juga menjabat asda II setda ini sebentar lagi akan dilantik. SK Mendagrinya sudah terbit tertanggal 12 Maret 2018. Hanya saja masih berproses di tingkatan Provinsi Jawa Barat.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, proses turunnya kepastian hukum dari Gubernur Jabar itu paling lambat 5 hari terhitung 14 Maret. Kemungkinannya Dadang dilantik Selasa (20/3/2018) oleh Plt Bupati Dede Sembada ST.
“Belum, belum turun (dari Gubernur). Tidak secara otomatis juga, harus pelantikan dulu,” jelas Dadang kala dikonfirmasi Kamis (15/3/2018) malam.
Sejak 1 Maret lalu semenjak jabatan sekda ditinggal H Yosep Setiawan MSi karena pensiun, Dadang ditunjuk sebagai Plh Sekda. Meski menjalankan tugas keseharian sebagai sekda, namun ia tidak mendapatkan fasilitas apapun sebagaimana halnya seorang sekda. Lain hal jika sudah dilantik jadi Pj Sekda.
Saat ditanya rencana open bidding (lelang jabatan) sekda definitif, Dadang mengatakan, kepanitiannya ada di provinsi. Kaitan dengan itu dirinya ikut serta mengajukan ke gubernur perihal penunjukkan ketua pansel (panitia seleksi).
“Pengajuannya sudah 5 Maret lalu ke gubernur untuk menunjuk ketua kepanitiaan. Tapi belum ada jawaban,” ungkap mantan ketua PUI Kuningan itu.
Ia membenarkan personil pansel nanti sebanyak 5 orang. Dua dari Pemprov Jabar dan 3 dari akademisi. Kelima personil pansel tersebut mesti mengantongi rekomendasi dari Komite ASN yang berkedudukan di Jakarta.
Sementara itu, pilkada yang sekarang masuk tahapan kampanye disinyalir akan cukup memperlambat proses open bidding sekda definitif. Ditambah lagi bencana yang kini melanda. Imbasnya kepada pelaksanaan mutasi/rotasi/promosi pejabat lingkup pemda.
Tak heran jika beberapa kalangan beranggapan, Dede Sembada tidak akan sempat menyelesaikan tugasnya sebagai Plt Bupati dalam menghasilkan sekda definitif. Jabatannya keburu habis sampai H Acep Purnama berhenti dari cutinya. Terlebih Dadang masih bisa menduduki posisi Pj Sekda paling lama 6 bulan. (deden)