KUNINGAN (MASS) – Jadwal kampanye pasangan calon dimulai 15 Februari sampai 23 Juni mendatang. Tidak seperti pilkada 5 tahun lalu, kini KPU tidak menyusun jadwal dan zonase kampanye para paslon.
“Bentuk atau metode kampanye itu ada pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta kegiatan lainnya. Kegiatan lainnya itu termasuk kampanye rapat umum,” sebut Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati MM, Kamis (15/2/2018).
Dikatakan, KPU hanya menyusun dan mengkoordinasikan jadwal kampanye dan lokasi rapat umum saja. Acuannya PKPU No 4 tahun 2017. Untuk rapat umum, tiap paslon hanya kebagian satu kali.
“Nah diluar itu, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, sepenuhnya hak para paslon. Kami tidak menyusun tersendiri dari sisi normatif. Kecuali tim kampanye menghendaki adanya koordinasi,” terangnya.
Namun, hasil rakor yang telah dilakukan KPU, pegangannya PKPU 4/2017. Tugas KPU hanya menyusun jadwal rapat umum. Jadi, 121 hari setelah dikurangi hari libur nasional, itu milik semua paslon kecuali rapat umum.
“Tak ada batasan hari ini sampai kapan, milik siapa. Di manapun. Acuan kita PKPU,” tegasnya.
Guna mencegah bentrok kampanye, menurut Heni, kuncinya ada di STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari Polres. Leading sector untuk itu, imbuhnya, ada di aparat keamanan.
“Tim kampanye wajib menyusun jadwal kampanye, waktunya, dimana saja dan melibatkan siapa, untuk diserahkan ke Polres. Kemudian Polres menerbitkan STTP dan ditembuskan ke KPU dan Panwaslu. Jadi untuk pengamanan bentrok enggaknya ada di sana,” tukas Heni. (deden)