“Geothermal Ciremai Masih Jauh…”

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan rencana pengembangan energi panas bumi atau geotermal di kawasan Gunung Ciremai masih dalam tahap kajian. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada eksplorasi maupun survei yang dilakukan untuk memastikan potensi dan dampak pengembangan energi tersebut.

Hal itu disampaikan Dian saat diwawancarai kuninganmass.com di Kapal Dewaruci, Kamis (15/10/2026), setelah melakukan kunjungan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI beberapa hari yang lalu.

“Ya, masih kajian. Masih jauh, masih pencermatan. Belum eksplorasi, belum survei. Kajiannya juga belum ada, makanya belum ada suratnya,” ujar Dian.

Ia juga menjelaskan, pemerintah daerah belum mengambil sikap untuk mendukung ataupun menolak rencana tersebut. Menurutnya, keputusan harus didasarkan pada hasil kajian yang menyeluruh, bukan karena tekanan atau pertimbangan emosional.

“Kalau hal kayak gini kita harus bersikap objektif, kita duduk dulu, cermati dulu, kita lihat dulu kan kalau isu ini atau persoalan ini kan tidak diputuskan secara emosional, tidak diputuskan secara subyektif,” paparnya.

Dian juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Kuningan dilibatkan dalam proses kajian. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayahnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Pengkajiannya harus komprehensif dan saya pesan kemarin untuk dilibatkan, Kabupaten Kuningan dilibatkan, ya berarti memang belum, kajiannya juga belum ada makanya gak ada suratnya. Memang belum apa apa,” tambahnya.

Terkait potensi geotermal Gunung Ciremai yang disebut-sebut mencapai 40 megawatt, Dian mengaku belum mengetahui secara pasti dasar perhitungan angka tersebut. Ia juga menyebut belum bisa menilai kelayakan pengembangan sebelum hasil kajian resmi tersedia.

“Dan kalau dari potensinya tidak memungkinkan, potensinya hanya 40 megawatt, tapi saya enggak tahu lah, cuma yang pasti 40 itu sepertinya agak kurang, kecil,” tandasnya. 

Sementara itu, terkait pembahasan tata ruang, Dian menjelaskan forum atau dokumen tata ruang merupakan bagian dari proses penataan ruang, bukan dengan sendirinya menjadi keputusan akhir suatu proyek harus dilaksanakan. 

“Perda RT mah kan hanya wadah saja, bukan berarti Perda RT itu bukan kita setuju atau tidaknya itukan hanya wadah untuk pola ruang tata ruangnya saja,” pungkasnya. (raqib/deden)