Bullying Bukan Candaan, Justru Hancurkan Mental dan Renggut Rasa Percaya Diri Anak!

KUNINGAN (MASS) – Sangga Maulana Ilham Wakil ketua I DPW Laskar Gibran Jabar, mewanti-wanti pada semua pihak, untuk peka terhadap tindakan bullying atau perundungan. Hal itu disampaikan lelaki asal Karangmangu tersebut, merespon beberapa kejadian dugaan bullying yang terhadi di Kabupaten Kuningan.

“Bullying bukan candaan, melainkan tindakan yang dapat melukai fisik, menghancurkan mental, dan merenggut rasa percaya diri seseorang,” kata Sangga, Jumat (16/10/2026).

Ia mengingatkan pada siapapun, termasuk kalangan anak-anak agar mereka jangan sampai terjebak menjadi pelaku, tapi juga jangan sampai menjadi korban dalam diam, atau menjadi penonton yang membiarkan perundungan terjadi.

“Berani bicara, berani membela, dan berani melaporkan. Berbeda bukan alasan untuk merendahkan. Jadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan bahan ejekan,” ajaknya.

Ia juga mengingatkan bahwa  perundungan ada sanksi hukumnya. Hal itu tertuang dalam beberapa peraturan hukum.

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 – Pasal 76C & Pasal 80
KUHP UU No. 1 Tahun 2023 – Pencemaran nama baik & Penghinaan
UU ITE UU No. 1 Tahun 2024 – Pasal 27A jo 45 ayat (4) : Penjara maks. 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta
UU SPPA UU No. 11 Tahun 2012 – Untuk pelaku & korban di bawah umur

Bullying juga punya efek jangka panjang bagi semua pihak. Sangga bilang, korban bisa mengalami trauma, cemas, depresi, mengisolasi diri. Kemudian pelaku akan terbiasa dengan kekerasan dan catatan hukum. Sementara bagi penontonm, akan mengalami tekanan mental karena tidak mampu menolong.

“Lawan bullying, bangun generasi yang sehat, kuat dan berkarakter. Bersama kita bisa!,” pesannya. (eki)