Bukan Disegel, Satpol PP Jelaskan Kendala Pembangunan PT City Nine International Hingga Harus Tutup Sementara

KUNINGAN (MASS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik milik PT City Nine Internasional di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu. Penghentian dilakukan setelah ditemukan tahapan perizinan yang belum selesai, meskipun rencana investasi tersebut telah dibahas dalam Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kuningan, Allex Dolfianza, SH, menjelaskan persoalan tersebut bermula dari aduan yang diterima pihaknya melalui media. Setelah menerima informasi, Satpol PP melakukan pengecekan data ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk memastikan status perizinan perusahaan.

“Setelah kita cek data di masing-masing dinas teknis, memang proses perizinannya sudah berjalan, tetapi belum selesai,” ujarnya saat ditemui di ruang Kepala Satpol PP Kuningan, kawasan Kuningan Islamic Center (KIC), Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan telah melalui pembahasan tata ruang. Namun, persetujuan kesesuaian tata ruang bukan berarti perusahaan dapat langsung memulai seluruh tahapan pembangunan. Masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Di Forum Penataan Ruang Daerah itu dibahas apakah kegiatan investasi yang akan dilakukan sesuai dengan tata ruang atau tidak. Tetapi, bukan berarti setelah itu mereka bisa langsung membangun,” jelasnya.

Menurutnya perusahaan seharusnya menunggu perizinan yang dipersyaratkan sebelum melanjutkan pekerjaan fisik. Dalam proses pengajuan PBG, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, termasuk dokumen terkait lingkungan.

“Nah, karena mereka melakukan kegiatan yang sudah akan melakukan pemagaran yang akan membangun, nah itu harusnya menunggu perijinan PBG dulu ya. Nah di PBG itu ada Amdal lalin, ada Amdal lingkungan dan segala macam lah ya di situ,” paparnya.

Ia menyebut salah satu proses yang masih terkendala berkaitan dengan persyaratan lingkungan di tingkat provinsi. Meski proses perizinan sedang berjalan, perusahaan tetap harus mematuhi ketentuan dan tidak dapat menjadikan proses yang belum selesai sebagai dasar untuk melanjutkan pembangunan.

“Nah informasinya untuk LH ini ada kendala karena ada di provinsi. Ada salah satu persyaratan yang di provinsi yang masih menunggu proses itu berproses ya,” tambahnya.

Allex menegaskan, tindakan yang diberikan saat ini merupakan penghentian sementara, bukan penyegelan lokasi. Ia menjelaskan, kedua istilah tersebut memiliki makna berbeda dalam penanganan di lapangan.

“Ini penutupan sementara, bukan disegel. Kalau disegel, artinya tidak ada aktivitas,” pungkasnya. (raqib)